KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 kepada wajib pajak.

Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SPPT PBB tahun pajak 2025 didistribusikan oleh Pemkot Yogyakarta kepada wajib pajak melalui para lurah.

"Ini mengingatkan dengan memberikan tagihan PBB sedini mungkin. Lurah yang memang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB kepada masyarakat," ujar Sugeng, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Pada tahun ini, Pemkot Yogyakarta mendistribusikan 97.115 lembar SPPT dengan total ketetapan PBB tahun pajak 2025 senilai Rp130 miliar. SPPT PBB tahun pajak 2025 akan diterima oleh wajib pajak selambat-lambatnya pada 31 Maret 2025.

Setelah menerima SPPT PBB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan wajib pajak harus melunasi pajak terutang paling lambat pada 30 September 2025.

"Tantangan dalam PBB biasanya kebanyakan wajib pajak membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisili luar daerah. Seharusnya tidak menjadi kendala karena pembayaran PBB bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform," ujar Andarini.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB, BPKAD akan memasang spanduk himbauan pembayaran PBB, membentuk tim penagihan, mengadakan pekan panutan pembayaran PBB, dan melakukan jemput bola di RW dan kelurahan se-Kota Yogyakarta.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, kantor pos, Gopay, LinkAja, dan Tokopedia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit