PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemanfaatan Insentif Pajak Naik 234,3%, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 13:52 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Naik 234,3%, Ini Kata Sri Mulyani

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Bangga) DPR, Senin (12/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sepanjang semester I/2021 telah mencapai Rp45,1 triliun atau 71,7% dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp62,83 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut tumbuh 234,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp13,49 triliun. Tingginya realisasi insentif pajak, sambung dia, menunjukkan banyak dunia usaha yang memanfaatkannya.

"Ini menggambarkan dunia usaha memang betul-betul membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak yang pemerintah berikan tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memberi contoh insentif PPh Pasal 21 DTP yang telah dimanfaatkan 90.858 pemberi kerja. Sementara insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan sebanyak 15.989 wajib pajak.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sudah ada 69.654 wajib pajak yang memanfaatkannya. Selanjutnya, pada insentif PPh final DTP, sudah ada 129.215 wajib pajak UMKM yang memanfaatkannya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha. Dia berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum, realisasi dana PEN pada semester I/2021 telah mencapai Rp252,3 triliun atau 36,1% dari pagu Rp699,43 triliun. Realisasi itu tumbuh 102,48% dari capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp124,6 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya