KAMBOJA

Pakar Kesehatan Usul Pajak Tembakau Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 16:56 WIB
Pakar Kesehatan Usul Pajak Tembakau Dinaikkan

PHNOM PENH, DDTCNews – Pakar kesehatan Kamboja menyarankan pemerintah agar meningkatkan pajak tembakau untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat. Pemerintah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai perawatan kesehatan masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Aliansi Pengendali Tembakau Asia Tenggara (SATCA) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Ulysses Dorotheo mengatakan tarif pajak tembakau berkisar 25%-30% termasuk terendah di wilayah tersebut.

SATCA pun mengungkapkan data konsumen tembakau cukup tinggi, hingga saat ini tercatat 1,68 juta orang dewasa merokok, 500 ribu mengonsumsi tembakau kunyah (chewing tobacco) dan konsumen tembakau di kalangan muda pun meningkat.

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

“Pajak tembakau telah diperkuat dalam beberapa tahun terakhir, tapi mereka belum terbiasa dengan potensi penuh mereka untuk mencegah konsumsi tembakau dan meningkatkan pendapatan untuk program pembangunan sosial,” paparnya, Rabu (24/4).

Sejalan dengan Dorotheo, perwakilan WHO Yel Daravuth menjelaskan pajak tembakau harus ditetapkan setidaknya 70%. Pendapatan itu harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sektor sosial dan kesehatan di Kamboja.

“Pajak tinggi untuk produk tembakau merupakan interensi biaya rendah, tapi sangat efektif sebagai kebijakan yang saling menguntungkan karena tidak akan merugikan pemerintah,” tutur Daravuth seperti dilansir khmertimeskh.com.

Baca Juga:
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Daravuth menilai selain meningkatkan pendapatan pemerintah, perbaikan tarif pajak tembakau juga mampu menurunkan konsumen perokok dan mencegah penyakit yang disebabkan oleh tembakau sehingga nyawa masyarakat bisa diselamatkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutir Cambodian Movement for Health (CMH) Mom Kong memaparkan para ahli kesehatan dan perekonomian telah sepakat sektor kesehatan Kamboja bisa mengambil manfaat dari kenaikan tarif pajak tembakau.

“Survei Universitas Kerajaan Phnom Penh dan Departemen Umum Perpajakan Kementerian Ekonomi dan Keuangan pada 2018 mencatat kebanyakan remaja akan berhenti membeli rokok jika harga rokok mencapai US$2,50 (Rp35.247) per bungkus, sementara sebagian besar harga rokok hanya US$0,50 (Rp7.049),” kata Kong.

Baca Juga:
Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Adapun survei tersebut juga mencatat 10.000 warga Kamboja meninggal per tahun akibat produk tembakau. Terlebih, pemerintah menggunakan anggaran sebanyak US$163 juta (Rp2,29 triliun) untuk mengobati penyakit yang diderita perokok.

Sebagai informasi tambahan, sebuah studi tentang pendapatan mencatat harga rokok menjadi dua kali lebih terjangkau pada 2016 jika dibandingkan dengan 2002. Survei pada 2017 pun menunjukkan 98,4% remaja sepakat harga rokok harus dinaikkan dari US$1,5 menjadi US$2,5 per bungkus.

Sebanyak 90,2% remaja pun menyarankan pemerintah harus segera menaikkan pajak tembakau aga menurunkan tingkat konsumsi rokok. Para remaja pun mendukung gagasan pendapatan pajak tembakau harus diarahkan ke program kesehatan negara.

Baca Juga:
PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Tahun lalu, Kementerian Kesehatan mencatat perokok Kamboja menghabiskan US$201,5 juta (Rp2,84 triliun) secara keseluruhan dalam setahun, sedangkan pemerintah menghabiskan US$162,7 juta (Rp2,29 triliun) untuk mengobati penyakit akibat tembakau.

Selain itu, Kementerian juga melaporkan sebanyak 60% warga non-perokok tidak sengaja terpapar asap rokok di tempat kerja atau di tempat-tempat umum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN