KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak akhir tahun lalu.

Perda tersebut diterapkan di antaranya untuk memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut di antaranya adalah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,1%.

Namun, tarif PBB-P2 khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus atas tenaga listrik untuk:

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan
  • 7% untuk konsumsi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Namun, untuk reklame jenis rokok dan minuman keras dikenakan tarif sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejal 27 Desember 2023, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Bayar Pajak, Apindo Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal

Sabtu, 02 November 2024 | 13:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Sabtu, 02 November 2024 | 13:15 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Penting! Self Development Jadi Kunci Penentuan Karier dan Profesi

Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB