KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak akhir tahun lalu.

Perda tersebut diterapkan di antaranya untuk memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut di antaranya adalah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,1%.

Namun, tarif PBB-P2 khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus atas tenaga listrik untuk:

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen
  • 7% untuk konsumsi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Namun, untuk reklame jenis rokok dan minuman keras dikenakan tarif sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejal 27 Desember 2023, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai