PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak rokok pada tahun ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi pajak rokok di wilayahnya senilai Rp661,59 miliar atau 91,86% dari target Rp720,23 miliar. Menurutnya, kinerja pajak rokok ini sejalan dengan pengumpulan cukai rokok pada tahun ini yang tidak sekuat perkiraan.

"Penerimaan pajak rokok sudah penuh hingga triwulan IV. Sayangnya realisasi hanya 91,86% karena kita menerima pembagian langsung dari pemerintah pusat," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Walaupun menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pajak rokok yang telah dipungut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Walaupun pajak rokok mengalami shortfall, Achmad menyebut penerimaan pajak daerah di Sumsel secara umum telah melampaui target. Hingga 21 Desember 2024, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp4,64 triliun atau 105,1% dari target Rp4,42 triliun.

Penerimaan pajak daerah ini utamanya dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya Rp1,61 triliun atau 117,5% dari target Rp1,37 triliun.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Kemudian, pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1,24 triliun atau 102,73% dari target Rp1,21 triliun. Setelahnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp1,1 triliun atau 100,27% dari target Rp1,09 triliun.

Adapun pajak air permukaan terealisasi Rp20,71 miliar atau 149,01% dari target Rp13,9 miliar.

"Realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah di atas target, dan kemungkinan besar terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dilansir ayopalembang.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai