PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak rokok pada tahun ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi pajak rokok di wilayahnya senilai Rp661,59 miliar atau 91,86% dari target Rp720,23 miliar. Menurutnya, kinerja pajak rokok ini sejalan dengan pengumpulan cukai rokok pada tahun ini yang tidak sekuat perkiraan.

"Penerimaan pajak rokok sudah penuh hingga triwulan IV. Sayangnya realisasi hanya 91,86% karena kita menerima pembagian langsung dari pemerintah pusat," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Walaupun menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pajak rokok yang telah dipungut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Walaupun pajak rokok mengalami shortfall, Achmad menyebut penerimaan pajak daerah di Sumsel secara umum telah melampaui target. Hingga 21 Desember 2024, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp4,64 triliun atau 105,1% dari target Rp4,42 triliun.

Penerimaan pajak daerah ini utamanya dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya Rp1,61 triliun atau 117,5% dari target Rp1,37 triliun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kemudian, pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1,24 triliun atau 102,73% dari target Rp1,21 triliun. Setelahnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp1,1 triliun atau 100,27% dari target Rp1,09 triliun.

Adapun pajak air permukaan terealisasi Rp20,71 miliar atau 149,01% dari target Rp13,9 miliar.

"Realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah di atas target, dan kemungkinan besar terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dilansir ayopalembang.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax