Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Anti Merokok (The National Council Against Smoking/NCAS) melobi pemerintah agar meningkatkan pajak rokok sebesar 70%.
Direktur Eksekutif NCAS Savera Kalideen mengatakan peningkatan pajak merupakan cara terbaik untuk mengurangi konsumsi. Selain itu, kenaikan ini juga mampu mengatasi defisit antara uang yang dihabiskan untuk pencegahan dengan pengobatan penyakit karena merokok.
“Peningkatan pajak berarti harga produk meningkat‚ membuatnya kurang terjangkau bagi perokok. Remaja pun enggan untuk mulai merokok. Ini pada gilirannya akan mengurangi bahaya terkait tembakau, termasuk beban penyakit dan kematian,” jelasnya.
Pajak yang dikumpulkan dari penjualan tembakau tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh rokok yang dihasilkan. Sebanyak R13 miliar (sekitar Rp13,89 triliun) dalam pendapatan pajak lebih kecil dari R59 miliar (sekitar Rp63 triliun) kerusakan karena bahaya tembakau.
Dia mengatakan NCAS menginginkan pajak yang diperoleh dari industri untuk membiayai pencegahan. Menurutnya, adanya perdagangan rokok ilegal – yang membuat harga rokok lebih murah karena tidak membayar pajak – merupakan tantangan lain yang harus dihadapi.
Perdagangan ilegal itu merupakan tindakan kriminal. Masalah bukan pada pembeli, melainkan pada pihak yang membuat tersediaanya rokok ilegal itu. Savera berharap penegak hukum dapat menindak para pelaku kriminal tersebut.
Melansir Business Day, Ilze Enslin dari Unit Kebijakan Hukum Sars menegaskan bahwa badan pengumpul pajak ini tengah membuat terobosan untuk memberangus perdagangan rokok ilegal di masyarakat.
"Pendekatan terpadu dengan berbagai unit bisnis dalam Sars telah menyebabkan penyitaan 61,4 juta batang rokok pada 2017 selama 383 tindakan penegakan hukum,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.