AFRIKA SELATAN

Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:14 WIB
Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Anti Merokok (The National Council Against Smoking/NCAS) melobi pemerintah agar meningkatkan pajak rokok sebesar 70%.

Direktur Eksekutif NCAS Savera Kalideen mengatakan peningkatan pajak merupakan cara terbaik untuk mengurangi konsumsi. Selain itu, kenaikan ini juga mampu mengatasi defisit antara uang yang dihabiskan untuk pencegahan dengan pengobatan penyakit karena merokok.

“Peningkatan pajak berarti harga produk meningkat‚ membuatnya kurang terjangkau bagi perokok. Remaja pun enggan untuk mulai merokok. Ini pada gilirannya akan mengurangi bahaya terkait tembakau, termasuk beban penyakit dan kematian,” jelasnya.

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Pajak yang dikumpulkan dari penjualan tembakau tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh rokok yang dihasilkan. Sebanyak R13 miliar (sekitar Rp13,89 triliun) dalam pendapatan pajak lebih kecil dari R59 miliar (sekitar Rp63 triliun) kerusakan karena bahaya tembakau.

Dia mengatakan NCAS menginginkan pajak yang diperoleh dari industri untuk membiayai pencegahan. Menurutnya, adanya perdagangan rokok ilegal – yang membuat harga rokok lebih murah karena tidak membayar pajak – merupakan tantangan lain yang harus dihadapi.

Perdagangan ilegal itu merupakan tindakan kriminal. Masalah bukan pada pembeli, melainkan pada pihak yang membuat tersediaanya rokok ilegal itu. Savera berharap penegak hukum dapat menindak para pelaku kriminal tersebut.

Baca Juga:
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Melansir Business Day, Ilze Enslin dari Unit Kebijakan Hukum Sars menegaskan bahwa badan pengumpul pajak ini tengah membuat terobosan untuk memberangus perdagangan rokok ilegal di masyarakat.

"Pendekatan terpadu dengan berbagai unit bisnis dalam Sars telah menyebabkan penyitaan 61,4 juta batang rokok pada 2017 selama 383 tindakan penegakan hukum,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN