AFRIKA SELATAN

Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:14 WIB
Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Anti Merokok (The National Council Against Smoking/NCAS) melobi pemerintah agar meningkatkan pajak rokok sebesar 70%.

Direktur Eksekutif NCAS Savera Kalideen mengatakan peningkatan pajak merupakan cara terbaik untuk mengurangi konsumsi. Selain itu, kenaikan ini juga mampu mengatasi defisit antara uang yang dihabiskan untuk pencegahan dengan pengobatan penyakit karena merokok.

“Peningkatan pajak berarti harga produk meningkat‚ membuatnya kurang terjangkau bagi perokok. Remaja pun enggan untuk mulai merokok. Ini pada gilirannya akan mengurangi bahaya terkait tembakau, termasuk beban penyakit dan kematian,” jelasnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pajak yang dikumpulkan dari penjualan tembakau tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh rokok yang dihasilkan. Sebanyak R13 miliar (sekitar Rp13,89 triliun) dalam pendapatan pajak lebih kecil dari R59 miliar (sekitar Rp63 triliun) kerusakan karena bahaya tembakau.

Dia mengatakan NCAS menginginkan pajak yang diperoleh dari industri untuk membiayai pencegahan. Menurutnya, adanya perdagangan rokok ilegal – yang membuat harga rokok lebih murah karena tidak membayar pajak – merupakan tantangan lain yang harus dihadapi.

Perdagangan ilegal itu merupakan tindakan kriminal. Masalah bukan pada pembeli, melainkan pada pihak yang membuat tersediaanya rokok ilegal itu. Savera berharap penegak hukum dapat menindak para pelaku kriminal tersebut.

Baca Juga:
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Melansir Business Day, Ilze Enslin dari Unit Kebijakan Hukum Sars menegaskan bahwa badan pengumpul pajak ini tengah membuat terobosan untuk memberangus perdagangan rokok ilegal di masyarakat.

"Pendekatan terpadu dengan berbagai unit bisnis dalam Sars telah menyebabkan penyitaan 61,4 juta batang rokok pada 2017 selama 383 tindakan penegakan hukum,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?