PAJAK DAERAH

Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 16:00 WIB
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasikan penerimaan pajak rokok pada tahun depan mencapai Rp22,98 triliun.

Estimasi penerimaan pajak rokok pada 2025 tersebut naik 0,74% dari estimasi pada tahun ini senilai Rp22,79 triliun. Dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. KEP-49/PK/2024, diperinci nilai estimasi pajak rokok 2025 untuk setiap provinsi.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk tiap-tiap provinsi tahun anggaran 2025…dipakai sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua keputusan tersebut, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan estimasi pajak rokok ini, gubernur akan menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Lalu, alokasi tersebut juga digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2025 pada setiap kabupaten/kota.

Dalam lampiran Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024, provinsi yang bakal menerima penerimaan pajak rokok terbanyak pada 2025 ialah Jawa Barat senilai Rp4,1 triliun. Disusul, Jawa Timur senilai Rp3,39 triliun dan Jawa Tengah Rp3,11 triliun.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pajak rokok tersebut dikenakan atas konsumsi rokok, baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Adapun pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.

Pajak rokok dipungut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Setelah itu, pajak rokok tersebut disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?