TURKI

Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 10:06 WIB
Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi. (foto: Turkey Ministry of Culture and Tourism)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memperkenalkan pajak keamanan bagi turis asing (tax on safety for tourists) yang berkunjung mulai 1 Januari 2019.

Beban pajak keamanan tersebut wajib disetor wisatawan sesampainya di bandara. Otoritas bandara akan langsung memungut pajak tersebut sebesar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) untuk setiap wisatawan.

Sejatinya, pungutan pajak untuk keselamatan turis ini dipatok sebesar 3 euro. Namun, banjir protes langsung datang dari pelaku usaha jasa pariwisata. Pasalnya, beban pajak tersebut akan menjadi disinsentif bagi kegiatan wisata di Turki yang terkenal murah.

Baca Juga:
Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

“Salah satu keuntungan terbesar Turki sebagai tujuan wisata adalah nilai yang baik untuk harga dan kualitas,” kata Kepala Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Tursab, Firuz Balika, seperti dilansir dari Mice Times Asia, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Firuz menjabarkan pungutan pajak yang terlampau besar tidak hanya menjadi beban untuk wisatawan, tapi berimplikasi langsung kepada pelaku usaha. Pasalnya, pajak tersebut akan ditanggung agen perjalanan karena tidak termasuk dalam harga paket wisata yang terlanjur ditawarkan sejak Oktober 2018.

Praktik ini jamak terjadi di Turki ketika wisatawan terlebih dahulu membayar paket wisatanya jauh-jauh hari. Dengan demikian, segala perubahan dalam aspek pungutan perpajakan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia layanan.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

“Paket wisata untuk 2019 dijual selama tiga bulan, mulai Oktober, tidak termasuk pajak baru dan sudah jutaan turis asing membeli paket tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan dilakukan. Melalui proses negosiasi yang alot, pemerintah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha untuk memangkas pajak keamanan turis dari 3 euro menjadi 1,5 euro.

“Nilai 3 euro mungkin tampak kecil. Namun, jika biaya ini akan dikenakan pada operator tour, mereka harus membayar jutaan euro,” tegas Firuz. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN