TURKI

Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 10:06 WIB
Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi. (foto: Turkey Ministry of Culture and Tourism)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memperkenalkan pajak keamanan bagi turis asing (tax on safety for tourists) yang berkunjung mulai 1 Januari 2019.

Beban pajak keamanan tersebut wajib disetor wisatawan sesampainya di bandara. Otoritas bandara akan langsung memungut pajak tersebut sebesar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) untuk setiap wisatawan.

Sejatinya, pungutan pajak untuk keselamatan turis ini dipatok sebesar 3 euro. Namun, banjir protes langsung datang dari pelaku usaha jasa pariwisata. Pasalnya, beban pajak tersebut akan menjadi disinsentif bagi kegiatan wisata di Turki yang terkenal murah.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

“Salah satu keuntungan terbesar Turki sebagai tujuan wisata adalah nilai yang baik untuk harga dan kualitas,” kata Kepala Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Tursab, Firuz Balika, seperti dilansir dari Mice Times Asia, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Firuz menjabarkan pungutan pajak yang terlampau besar tidak hanya menjadi beban untuk wisatawan, tapi berimplikasi langsung kepada pelaku usaha. Pasalnya, pajak tersebut akan ditanggung agen perjalanan karena tidak termasuk dalam harga paket wisata yang terlanjur ditawarkan sejak Oktober 2018.

Praktik ini jamak terjadi di Turki ketika wisatawan terlebih dahulu membayar paket wisatanya jauh-jauh hari. Dengan demikian, segala perubahan dalam aspek pungutan perpajakan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia layanan.

Baca Juga:
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

“Paket wisata untuk 2019 dijual selama tiga bulan, mulai Oktober, tidak termasuk pajak baru dan sudah jutaan turis asing membeli paket tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan dilakukan. Melalui proses negosiasi yang alot, pemerintah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha untuk memangkas pajak keamanan turis dari 3 euro menjadi 1,5 euro.

“Nilai 3 euro mungkin tampak kecil. Namun, jika biaya ini akan dikenakan pada operator tour, mereka harus membayar jutaan euro,” tegas Firuz. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 14:03 WIB PROVINSI BALI

Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?