PROVINSI BALI

Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 14:03 WIB
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Wisatawan menikmati suasana objek wisata Tanah Lot di Tabanan, Bali, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat total pungutan turis asing yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari 2024 hingga akhir November 2024 baru mencapai Rp287 miliar.

Menurut Dinas Pariwisata Bali, hanya 40% dari total 4,7 juta turis asing yang membayar pungutan. Artinya, masih ada 60% turis asing yang belum membayar pungutan.

"Di bandara tidak ada pemeriksaan terkait pungutan wisatawan asing. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan terus menyosialisasikan tata cara pembayaran pungutan melalui aplikasi Love Bali. Pemprov Bali juga meminta agen perjalanan dan bandara untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran pungutan.

Harapannya, pendapatan Bali dari pungutan turis asing meningkat dan bisa digunakan untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

Seperti diketahui, pungutan turis asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pungutan yang dikenakan terhadap turis asing adalah senilai Rp150.000 per orang, setara dengan US$10 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun.

Hasil pungutan turis asing akan digunakan untuk kebijakan terkait perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak