PROVINSI BALI

Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 02 Desember 2024 | 14:03 WIB
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Wisatawan menikmati suasana objek wisata Tanah Lot di Tabanan, Bali, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat total pungutan turis asing yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari 2024 hingga akhir November 2024 baru mencapai Rp287 miliar.

Menurut Dinas Pariwisata Bali, hanya 40% dari total 4,7 juta turis asing yang membayar pungutan. Artinya, masih ada 60% turis asing yang belum membayar pungutan.

"Di bandara tidak ada pemeriksaan terkait pungutan wisatawan asing. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Untuk meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan terus menyosialisasikan tata cara pembayaran pungutan melalui aplikasi Love Bali. Pemprov Bali juga meminta agen perjalanan dan bandara untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran pungutan.

Harapannya, pendapatan Bali dari pungutan turis asing meningkat dan bisa digunakan untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

Seperti diketahui, pungutan turis asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Pungutan yang dikenakan terhadap turis asing adalah senilai Rp150.000 per orang, setara dengan US$10 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun.

Hasil pungutan turis asing akan digunakan untuk kebijakan terkait perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN