KOREA SELATAN

Pajak Karbon di Depan Mata, Beban Fiskal Perusahaan Siap-Siap Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 14:00 WIB
Pajak Karbon di Depan Mata, Beban Fiskal Perusahaan Siap-Siap Naik

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Perusahaan lokal di Korea Selatan diproyeksikan bakal menanggung ongkos yang jauh lebih tinggi jika kebijakan pajak karbon mulai diimplementasikan.

Berdasarkan hasil riset sebuah lembaga pemeringkat kredit, perusahaan yang terdampak kebijakan baru ini harus membayar pajak tambahan 7,3 triliun won hingga 36,3 triliun won. Angka ini setara US$30 miliar atau Rp428 triliun.

"Biaya keuangan akan lebih tinggi lagi dengan penerapan Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan Uni Eropa," ungkap seorang peneliti dari Nice Rating, Lee Soo-min.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Korea Selatan berada di urutan ke-13 sebagai negara penyumbang emisi gas karbon tertinggi di dunia. Penerapan pajak karbon merupakan upaya untuk mengompensasi tingginya emisi karbon yang dihasilkan perusahaan di Korea Selatan.

Sayangnya hingga saat ini, keputusan atas pungutan pajak karbon masih menunggu persetujuan parlemen. Meski begitu, pemerintah Negeri Ginseng berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak karbon mulai 2026.

Kehadiran pajak yang dikenakan atas produksi karbon akan memberikan dampak cukup besar terhadap industri berat. Sejumlah sektor yang paling banyak terdampak pajak karbon antara lain energi, produsen baja, dan petrokimia.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kendati begitu, besaran biaya tambahan yang ditanggung perusahaan Korea Selatan sebenarnya lebih rendah dibanding standar yang disarankan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.

"Namun setiap tambahan biaya akan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap perusahaan," ujar Lee seperti dikutip dari Korea Herald. (dri/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN