Ilustrasi tampilan awal leboncoin.fr.
JAKARTA, DDTCNews – Grup perusahaan iklan online asal Norwegia, Adevinta menilai pajak digital yang baru saja diperkenalkan Prancis kurang jelas dan berisiko memukul pendapatan perusahaan.
Pemilik platform online terkemuka Prancis – leboncoin.fr – ini mengatakan pengenaan pajak digital tampaknya secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan yang sudah membayar pajak. Dengan demikian, ada potensi pengenaan pajak berganda.
“Ini sebuah paradoks. Pajak ini diperuntukkan bagi perusahaan internasional besar yang tidak membayar pajak. Kami sudah membayar pajak di Prancis, ini pajak berganda. Saya kira bukan ini niatnya,” tutur CEO Adevinta Rolv Erik Ryssdal, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2019).
Dalam laporan kuartal kedua, Adevinta tidak menyebut seberapa besar pajak dapat mempengaruhi pendapatannya sampai pada titik yang paling rendah. Adevinta mengklaim sulit untuk melakukan perkiraan dampak yang ditimbulkan karena kompleksitas penerapan ketentuan dalam regulasi yang memayungi pajak digital.
Penghasilan Adevinta sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) melonjak 20% menjadi 50 juta euro (sekitar Rp789,3 miliar), tidak termasuk joint venture dan bisnis terkait. Ini sejalan dengan perkiraan beberapa analis yang memproyeksi senilai 49 juta euro.
Adevinta juga membeli dua bisnis online di Prancis, yaitu Locasun dan PayCar. Langkah yang ditempuh dalam beberapa bulan terakhir ini untuk memperkuat penawaran leboncoin.fr. Perusahaan ini berharap akan ada lebih banyak akuisisi di Prancis, Spanyol, dan Italia.
Adevinta kini sedang mencari klarifikasi dari otoritas pajak Prancis tentang undang-undang baru, termasuk jenis pendapatan yang akan dihitung dan ambang batas untuk membayar pajak. Setelah itu, perusahaan berharap dapat menyajikan data efek pajak pada laporan kuartal ketiga.
Senat Prancis memberikan persetujuan final untuk pajak pada perusahaan raksasa digital pada Kamis lalu. Pajak ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis, terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi.
Dilansir kfgo.com, tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset) pada perusahaan yang memperoleh penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun).
Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019. Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.