Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework masih belum mencapai kesepakatan atas Amount A dan Amount B dari Pilar 1.
Merujuk pada laporan pimpinan Inclusive Framework, multilateral convention (MLC) dari Amount A sudah selesai disusun dan siap diadopsi pada Juni 2024. Namun, co-chairs mencatat negara-negara anggota Inclusive Framework masih belum mencapai kesepakatan atas Amount B.
"Teks MLC sudah tidak berubah sejak Juni 2024. Negosiasi lebih berfokus pada permasalahan-permasalahan dalam Amount B," tulis Inclusive Framework dalam laporannya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).
Konsensus atas Amount B penting untuk dicapai mengingat banyak negara anggota Inclusive Framework yang memandang Amount B sebagai bagian penting dari keseluruhan paket Pilar 1.
Hingga saat ini, Inclusive Framework masih belum menemukan solusi yang didukung oleh semua anggota. Meski demikian, Inclusive Framework berkomitmen untuk tetap berfokus kami tetap pada pemecahan masalah dan pencapaian konsensus.
"Kami berkomitmen untuk melakukan yang terbaik guna menyelesaikan beberapa masalah terakhir terkait dengan Amount B dalam rangka mendukung tercapainya persetujuan atas Pilar 1," tulis Inclusive Framework dalam laporannya.
Sebagai informasi, Amount A Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.
Bila konsensus atas Amount A Pilar 1, tercapai yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.
Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Sementara itu, Amount B Pilar 1 bakal menjadi landasan menyederhanakan penerapan arm's length principle atas kegiatan pemasaran dan distribusi yang bersifat rutin, meliputi transaksi pemasaran dan distribusi jual beli (buy-sell marketing and distribution transactions), agen penjualan, dan commissionaire.
Penyederhanaan penerapan arm's length principle diperlukan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum kepada fiskus dan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.