KALIMANTAN UTARA

Pajak Alat Berat Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:12 WIB
Pajak Alat Berat Masih Minim

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Penerimaan dari pajak alat berat/ besar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Kaltara Wilayah Bulungan masih tergolong minim. Hingga November, realisasi penerimaan dari 412 alat berat hanya Rp1,705 miliar.

Adapun, jumlah pajak yang diterima sesuai dengan pokok pajak dan denda yang harus dibayarkan setiap perusahaan yang memiliki alat berat. "Untuk pajak alat berat tidak ada target yang mesti dicapai," ujarnya, Kamis (8/12).

Dia menyatakan rata-rata perusahaan yang menggunakan alat berat selalu tepat membayar pajak dari waktu yang telah ditentukan. Meskipun, masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan rata-rata pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan berada di luar Kaltara.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

"Pemilik perusahaan rata-rata dari Jakarta dan yang terdekat itu dari Samarinda. Sehingga harus mengurus segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Akan tetapi, dia menegaskan pihak perusahaan selalu tepat waktu ketika harus membayar pajak alat berat. Mengenai batas waktu yang diberikan untuk membayar pajak, dikatakannya, yakni 30 hari kerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda 2%. Denda diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang tertuang dalam Pasal 17 dan 19 ayat 1 dan 2. Jika terlambat mendaftar dikenakan sanksi administrasi Rp50 ribu dan melewati tempo pembayaran dikenakan sanksi 2%.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Saiful menambahkan perusahaan yang paling banyak menggunakan alat berat dari sektor pertambangan. Sementara itu, seperti dilansir prokal.co, biaya pajak paling mahal dikenakan untuk alat berat jenis bulldozer yang per bulannya bisa mencapai Rp20 juta.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran pajak alat berat ditentukan melalui jenis dan tahun pembuatan.

"Apabila tahun pembuatan baru, maka bisa dipastikan bayar pajaknya akan tinggi. Termasuk bila perusahaan memiliki banyak alat berat, biaya yang dikeluarkan untuk pajak pun tinggi," jelasnya.

Kendati masih tergolong minim, dia menyatakan penerimaan pajak alat berat tahun ini mengalami peningkatan dari 2015 lalu yang sebesar Rp 1,3 miliar. "Masih ada potensi penambahan, karena akhir tahun masih ada beberapa perusahaan yang belum bayar pajaknya," tutupnya. (gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun