KALIMANTAN UTARA

Pajak Alat Berat Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:12 WIB
Pajak Alat Berat Masih Minim

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Penerimaan dari pajak alat berat/ besar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Kaltara Wilayah Bulungan masih tergolong minim. Hingga November, realisasi penerimaan dari 412 alat berat hanya Rp1,705 miliar.

Adapun, jumlah pajak yang diterima sesuai dengan pokok pajak dan denda yang harus dibayarkan setiap perusahaan yang memiliki alat berat. "Untuk pajak alat berat tidak ada target yang mesti dicapai," ujarnya, Kamis (8/12).

Dia menyatakan rata-rata perusahaan yang menggunakan alat berat selalu tepat membayar pajak dari waktu yang telah ditentukan. Meskipun, masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan rata-rata pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan berada di luar Kaltara.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

"Pemilik perusahaan rata-rata dari Jakarta dan yang terdekat itu dari Samarinda. Sehingga harus mengurus segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Akan tetapi, dia menegaskan pihak perusahaan selalu tepat waktu ketika harus membayar pajak alat berat. Mengenai batas waktu yang diberikan untuk membayar pajak, dikatakannya, yakni 30 hari kerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda 2%. Denda diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang tertuang dalam Pasal 17 dan 19 ayat 1 dan 2. Jika terlambat mendaftar dikenakan sanksi administrasi Rp50 ribu dan melewati tempo pembayaran dikenakan sanksi 2%.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Saiful menambahkan perusahaan yang paling banyak menggunakan alat berat dari sektor pertambangan. Sementara itu, seperti dilansir prokal.co, biaya pajak paling mahal dikenakan untuk alat berat jenis bulldozer yang per bulannya bisa mencapai Rp20 juta.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran pajak alat berat ditentukan melalui jenis dan tahun pembuatan.

"Apabila tahun pembuatan baru, maka bisa dipastikan bayar pajaknya akan tinggi. Termasuk bila perusahaan memiliki banyak alat berat, biaya yang dikeluarkan untuk pajak pun tinggi," jelasnya.

Kendati masih tergolong minim, dia menyatakan penerimaan pajak alat berat tahun ini mengalami peningkatan dari 2015 lalu yang sebesar Rp 1,3 miliar. "Masih ada potensi penambahan, karena akhir tahun masih ada beberapa perusahaan yang belum bayar pajaknya," tutupnya. (gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?