KALIMANTAN UTARA

Pajak Alat Berat Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:12 WIB
Pajak Alat Berat Masih Minim

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Penerimaan dari pajak alat berat/ besar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Kaltara Wilayah Bulungan masih tergolong minim. Hingga November, realisasi penerimaan dari 412 alat berat hanya Rp1,705 miliar.

Adapun, jumlah pajak yang diterima sesuai dengan pokok pajak dan denda yang harus dibayarkan setiap perusahaan yang memiliki alat berat. "Untuk pajak alat berat tidak ada target yang mesti dicapai," ujarnya, Kamis (8/12).

Dia menyatakan rata-rata perusahaan yang menggunakan alat berat selalu tepat membayar pajak dari waktu yang telah ditentukan. Meskipun, masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan rata-rata pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan berada di luar Kaltara.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

"Pemilik perusahaan rata-rata dari Jakarta dan yang terdekat itu dari Samarinda. Sehingga harus mengurus segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Akan tetapi, dia menegaskan pihak perusahaan selalu tepat waktu ketika harus membayar pajak alat berat. Mengenai batas waktu yang diberikan untuk membayar pajak, dikatakannya, yakni 30 hari kerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda 2%. Denda diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang tertuang dalam Pasal 17 dan 19 ayat 1 dan 2. Jika terlambat mendaftar dikenakan sanksi administrasi Rp50 ribu dan melewati tempo pembayaran dikenakan sanksi 2%.

Baca Juga:
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

Saiful menambahkan perusahaan yang paling banyak menggunakan alat berat dari sektor pertambangan. Sementara itu, seperti dilansir prokal.co, biaya pajak paling mahal dikenakan untuk alat berat jenis bulldozer yang per bulannya bisa mencapai Rp20 juta.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran pajak alat berat ditentukan melalui jenis dan tahun pembuatan.

"Apabila tahun pembuatan baru, maka bisa dipastikan bayar pajaknya akan tinggi. Termasuk bila perusahaan memiliki banyak alat berat, biaya yang dikeluarkan untuk pajak pun tinggi," jelasnya.

Kendati masih tergolong minim, dia menyatakan penerimaan pajak alat berat tahun ini mengalami peningkatan dari 2015 lalu yang sebesar Rp 1,3 miliar. "Masih ada potensi penambahan, karena akhir tahun masih ada beberapa perusahaan yang belum bayar pajaknya," tutupnya. (gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN