PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Ilustrasi. Sejumlah pembalap memacu kecepatan motornya saat berlomba dalam MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

MATARAM, DDTCNews - Pergelaran MotoGP pada 2023 dan 2024 diklaim berhasil mendorong penerimaan pajak, terutama pada sektor pendukung pariwisata antara lain sektor transportasi, akomodasi, dan penyewaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Ditjen Perbendaharaan (DJPb) NTB Maryono mengatakan penyelenggaraan MotoGP merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan ekonomi dan promosi destinasi wisata.

“Kontribusi positif dari sektor yang terlibat, menciptakan peluang jangka panjang bagi pertumbuhan pariwisata dan pengembangan infrastruktur di daerah serta penerimaan pajak,” katanya dikutip pada Jumat (1/11/2024)

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Maryono mencatat terdapat pertumbuhan angsuran PPh Pasal 25 pada sektor pendukung pariwisata yang cukup signifikan, yaitu tumbuh 278%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan September 2023 sebesar 228%.

Tidak hanya itu, kegiatan lelang amal merchandise MotoGP dan UMKM yang merupakan kolaborasi KPKNL Mataram dengan ITDC dan MGPA juga berhasil melelang 7 item barang dengan total nilai Rp76 juta.

Merchandise tersebut antara lain helm, baseball hat, t-shirt, vest, sweater, dan sebuah jaket tenun produk UMKM Allea Gallery dengan persentase kenaikan harga barang per item mencapai 900-8.000%.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Maryono juga menjelaskan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai proyek strategis (PSN) telah didukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak 2020 – 2023.

Selama periode 2020 – 2023, realisasi belanja penataan KEK Mandalika sudah mencapai Rp1,3 triliun, terdiri atas Rp813,06 miliar pada 2020-2021, Rp482,12 miliar pada 2020, serta Rp5,24 miliar pada 2023.

Fasilitas kepabeanan juga diberikan guna mendukung pagelaran MotoGP. Fasilitas diberikan dengan skema admission temporaire/temporary admission carnet (ATA Carnet) dan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK).

Dengan kedua skema tersebut, barang logistik MotoGP 2024 mendapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta diberikan kemudahan prosedural dalam pemeriksaan fisik. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor