PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Kepala UPPD Samsat Barabai Ali Mukhraji mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-74 Provinsi Kalsel.

"Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silakan datang langsung berurusan ke kantor Samsat," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ali menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan pada 1 Juli hingga 9 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan 4 jenis insentif.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, bebas pajak progresif dengan tanpa nomor kendaraan bermotor DA.

Ketiga, bebas BBNKB II dan seterusnya. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ali menyebut kebijakan pemutihan pajak tersebut telah lama dinantikan wajib pajak. Untuk itu, dia menyarankan wajib pajak memanfaatkan periode pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, saat ini telah berlaku Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Maka dari itu, kami mengimbau agar segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan regident selama 2 tahun berturut-turut," ujar Ali seperti dilansir headline9.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja