PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Kepala UPPD Samsat Barabai Ali Mukhraji mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-74 Provinsi Kalsel.

"Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silakan datang langsung berurusan ke kantor Samsat," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ali menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan pada 1 Juli hingga 9 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan 4 jenis insentif.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, bebas pajak progresif dengan tanpa nomor kendaraan bermotor DA.

Ketiga, bebas BBNKB II dan seterusnya. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ali menyebut kebijakan pemutihan pajak tersebut telah lama dinantikan wajib pajak. Untuk itu, dia menyarankan wajib pajak memanfaatkan periode pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, saat ini telah berlaku Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Maka dari itu, kami mengimbau agar segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan regident selama 2 tahun berturut-turut," ujar Ali seperti dilansir headline9.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra