PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Ilustrais. Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di mobil Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) keliling Banda Aceh, Aceh, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym.

BANYUMAS, DDTCNews - Samsat Banyumas terus mengupayakan berbagai cara kreatif untuk terus meningkatkan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah penggunaan fitur aplikasi WhatsApp yaitu, WhatsApp Blast.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak (UPPD) Banyumas Aty Ujiati menjelaskan fitur ini digunakan untuk mengirimkan reminder kepada wajib pajak mengenai pajak kendaraan bermotor yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

“Kami juga pakai WA Blasting. Kita menggunakan fitur ini untuk memberikan messenger sebagai reminder kepada wajib pajak, untuk menolak lupa,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengiriman pesan tersebut dilakukan pada 7 hari sebelum jatuh tempo dan 1 hari setelah jatuh tempo tenggat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

WhatsApp Blast merupakan fitur aplikasi WhatsApp yang memungkinkan pengguna untuk mengirim pesan siaran secara massal dan bersamaan tanpa harus menyimpan nomor pengguna terlebih dahulu.

Selain itu, Samsat juga melakukan beberapa upaya lain seperti bekerja sama dengan selebgram lokal dalam pembuatan konten media sosial.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, Samsat juga melakukan operasi gabungan dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja. Operasi ini merupakan operasi ‘jemput bola’ kepada wajib pajak yang memiliki potensi besar.

Di lain pihak, masyarakat dapat menyampaikan aduan, saran, dan kritik melalui kanal aduan. Semua aspirasi publik akan ditangani oleh tim khusus, yaitu tim pengelolaan dan penanganan aduan yang anggotanya terdiri dari kepolisian, PT Jasa Raharja, dan UPPD Banyumas.

Aty menegaskan bahwa semua upaya tersebut difokuskan agar masyarakat tak melupakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya