KABUPATEN LABUHANBATU

Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 18:19 WIB
Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Ilustrasi. 

LABUHANBATU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box di beberapa restoran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan bisnis restoran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran usaha-usaha restoran juga bisa berkontribusi membangun daerah dengan rutin menyetorkan pajaknya.

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Andi mengatakan kabupatennya telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41/2020 yang mengatur pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. Menurutnya, pemasangan alat itu juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pemilik usaha, pemasangan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara pemkab akan terbantu dalam pengawasan kepatuhan pemilik usaha menyetorkan pajaknya.

Andi menjelaskan pemkab bekerja sama dengan Bank Sumut untuk pengadaan tapping box tersebut. Sebagai langkah awal, tersedia 30 unit tapping box yang akan dipasang di sejumlah restoran di Labuhanbatu.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Bersamaan dengan pengadaan tapping box, Pemkab Labuhanbatu juga memasang stiker yang berisi imbauan agar masyarakat sadar dan patuh membayar pajak. Stiker itu dipasang di tempat-tempat usaha, termasuk di pusat perbelanjaan, agar masyarakat yang melakukan transaksi selalu ingat kewajibannya membayar pajak.

"[Masyarakat] dengan penuh kesadaran bisa meminta bon dan membayar pajak 10%," ujarnya, seperti dilansir lintastotabuan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 18:47 WIB

Mekanisme kerja tapping box gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?