KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklasifikasikan ulang 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Reklasifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat 6/2023.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemda untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak daerah terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Restrukturisasi ini bertujuan antara lain untuk... menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi..., mempermudah pemantauan pemungutan..., mempermudah masyarakat.., serta mendukung kemudahan berusaha,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sejak awal 2022 lalu, pemerintah memang mengubah beragam ketentuan perpajakan. Perubahan tersebut di antaranya mereklasfikasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir, menjadi 1 jenis pajak yang disebut PBJT.

Melalui Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2023, Pemkab Lombok Barat pun mengatur perincian ketentuan PBJT. Ruang lingkup yang diatur di antaranya adalah tarif PBJT. Merujuk Pasal 27 perda tersebut, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Selain tarif PBJT, perda tersebut juga memuat tarif atas 8 jenis pajak lain. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 sebesar 0,3% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP