KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Dian Kurniati | Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari katering.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan setiap pengusaha katering perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha katering dalam membayar pajak daerah akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Karenanya pengusaha katering dan penyedia jasa boga untuk [harus] menyetor pajak terhadap transaksi yang sudah terlaksana," katanya, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak 10/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan tarif sebesar 10%.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; serta penyedia jasa boga atau katering.

Meski demikian, perda turut mengatur pengecualian dari objek PBJT yakni penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp2 juta per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Ruli mengatakan pemkot berupaya mendorong pengusaha katering yang memenuhi kriteria untuk memungut PBJT atas makanan dan minuman. Menurutnya, pajak dari katering berpotensi menjadi salah satu penopang PAD Kota Pontianak.

Menurutnya, Bapenda juga telah membuat inovasi digital untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut."Inovasi PAD berupa akselerasi transaksi digital sesuai visi Kota Pontianak yaitu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat didukung dengan teknologi informasi dan aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas," ujarnya dilansir berkatnewstv.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra