KABUPATEN LABUHANBATU

Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 18:19 WIB
Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Ilustrasi. 

LABUHANBATU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box di beberapa restoran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan bisnis restoran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran usaha-usaha restoran juga bisa berkontribusi membangun daerah dengan rutin menyetorkan pajaknya.

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Andi mengatakan kabupatennya telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41/2020 yang mengatur pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. Menurutnya, pemasangan alat itu juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pemilik usaha, pemasangan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara pemkab akan terbantu dalam pengawasan kepatuhan pemilik usaha menyetorkan pajaknya.

Andi menjelaskan pemkab bekerja sama dengan Bank Sumut untuk pengadaan tapping box tersebut. Sebagai langkah awal, tersedia 30 unit tapping box yang akan dipasang di sejumlah restoran di Labuhanbatu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Bersamaan dengan pengadaan tapping box, Pemkab Labuhanbatu juga memasang stiker yang berisi imbauan agar masyarakat sadar dan patuh membayar pajak. Stiker itu dipasang di tempat-tempat usaha, termasuk di pusat perbelanjaan, agar masyarakat yang melakukan transaksi selalu ingat kewajibannya membayar pajak.

"[Masyarakat] dengan penuh kesadaran bisa meminta bon dan membayar pajak 10%," ujarnya, seperti dilansir lintastotabuan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 18:47 WIB

Mekanisme kerja tapping box gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN