KABUPATEN LABUHANBATU

Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 18:19 WIB
Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Ilustrasi. 

LABUHANBATU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box di beberapa restoran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan bisnis restoran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran usaha-usaha restoran juga bisa berkontribusi membangun daerah dengan rutin menyetorkan pajaknya.

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Andi mengatakan kabupatennya telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41/2020 yang mengatur pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. Menurutnya, pemasangan alat itu juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pemilik usaha, pemasangan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara pemkab akan terbantu dalam pengawasan kepatuhan pemilik usaha menyetorkan pajaknya.

Andi menjelaskan pemkab bekerja sama dengan Bank Sumut untuk pengadaan tapping box tersebut. Sebagai langkah awal, tersedia 30 unit tapping box yang akan dipasang di sejumlah restoran di Labuhanbatu.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Bersamaan dengan pengadaan tapping box, Pemkab Labuhanbatu juga memasang stiker yang berisi imbauan agar masyarakat sadar dan patuh membayar pajak. Stiker itu dipasang di tempat-tempat usaha, termasuk di pusat perbelanjaan, agar masyarakat yang melakukan transaksi selalu ingat kewajibannya membayar pajak.

"[Masyarakat] dengan penuh kesadaran bisa meminta bon dan membayar pajak 10%," ujarnya, seperti dilansir lintastotabuan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 18:47 WIB

Mekanisme kerja tapping box gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember