Ilustrasi. Resepsionis bertugas di front office Hotel Grand Surya, Kota Kediri Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen karena didorong peningkatan konsumsi untuk restoran dan hotel sehingga menyumbang pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 sebesar 53,08 persen dari sisi pengeluaran. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
BATU, DDTCNews -- Kota Batu, Jawa Timur diprediksi akan mengalami lonjakan wisatawan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah Kota Batu berharap peningkatan jumlah wisatawan pada masa libur Nataru bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu pun mematok target realisasi pajak yang tinggi selama Desember 2024. Target itu menyasar penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, serta sektor pendukung pariwisata lainnya.
"Untuk Nataru ada target total sekitar Rp25 miliar pajaknya, itu untuk bulan Desember saja," ujar Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim, dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Namun, lanjut Adhim, realisasi penerimaan pajak pada saat Nataru akan tercatat di tahun anggaran berikutnya, yakni 2025. Sebab, wajib pajak baru menyetorkan pajak terutang masa Desember 2024 di bulan berikutnya, yakni Januari 2025.
Adhim memperkirakan penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar selama Desember 2024 berasal dari 3 sektor yakni hotel, restoran (termasuk kafe), dan jasa hiburan. Selain itu, ada pula penerimaan dari sektor lain seperti jasa parkir.
"Diperkirakan penyumbang terbanyak pajak hotel, restoran, dan hiburan sekitar 60%. Nanti tren grafik kunjungannya bisa dilihat, pajak parkir di tempat wisata, pusat perbelanjaan itu juga ada pajaknya" katanya.
Adhim menambahkan Bapenda Kota Batu akan mengintensifkan pengawasan pendapatan pajak di tempat-tempat usaha sepanjang libur Nataru. Ia berharap pelaku usaha tertib dalam melakukan pemungutan pajak daerah
Hingga saat ini, sambung Adhim, terdapat 121 tempat usaha yang sudah terpasang alat tapping box di Kota Batu. Selain itu, Bapenda Kota Batu juga mengawasi 156 tempat penginapan.
"Pajak kita disumbang didominasi dari sektor wisata, vila yang masuk dalam tempat penginapan juga kita kenakan pajak 10 persen, jumlah tempat penginapan sebagai wajib pajak berjumlah 156 tempat usaha penginapan," tambahnya, seperti dilansir www.malangtimes.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.