LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB
OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis 2023 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics.

Untuk pertama kalinya sejak MAP Statistics pertama kali dirilis, OECD mencatat inventori kasus MAP turun sebesar 3,8% pada akhir 2023.

"Kasus MAP terkait dengan transfer pricing turun sebesar 16%, sedangkan kasus MAP lainnya naik 2,8%," ungkap OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Pada 1 Januari 2023, tercatat ada 6.455 kasus MAP tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Pada akhir 2023, jumlah kasus MAP yang tersisa dan perlu dilanjutkan pembahasannya ke tahun berikutnya adalah sebanyak 6.175 kasus.

Penurunan inventori kasus MAP di negara-negara Inclusive Framework terjadi karena jumlah kasus MAP yang berhasil diselesaikan pada 2023 lebih banyak bila dibandingkan dengan jumlah kasus MAP yang baru dimohonkan.

Tercatat ada 2.336 kasus MAP yang baru dimohonkan pada 2023, sedangkan kasus MAP yang dapat diselesaikan sepanjang tahun tersebut sebanyak 2.601 kasus.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Sejalan dengan tren tersebut, OECD mencatat jumlah kasus MAP terkait dengan transfer pricing yang berhasil diselesaikan pada 2023 naik sebesar 7,4%, sedangkan kasus MAP lainnya yang berhasil diselesaikan pada tahun tersebut tumbuh sebesar 15,8%. "Capaian ini mencerminkan bertambahnya jumlah pegawai yang terlatih di dalam otoritas pajak," tulis OECD.

Meski demikian, OECD mencatat perlambatan penyelesaian kasus MAP. Pada 2023, negara-negara membutuhkan waktu 32 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP terkait dengan transfer pricing dan 23,36 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP lainnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu negara-negara membutuhkan waktu 28,9 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP terkait transfer pricing dan 22,17 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP lainnya.

Baca Juga:
6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Terkait dengan hasil MAP, OECD mencatat dari total 2.601 kasus MAP yang berhasil diselesaikan pada 2023, 62% di antaranya menghasilkan kesepakatan untuk menghapuskan pemajakan berganda secara penuh (agreement partially eliminating double taxation/partially resolving taxation not in accordance with tax treaty).

Lebih lanjut, 9% dari total MAP yang diselesaikan pada 2023 tercatat ditindaklanjuti dengan pemberian pembebasan secara sepihak (unilateral relief) oleh yurisdiksi. Kemudian, 4% dari total MAP 2023 diselesaikan lewat prosedur domestik (resolved via domestic remedy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh