KUWAIT

Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Januari 2025 | 16:00 WIB
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

KUWAIT CITY, DDTCNews – Pemerintah Kuwait mulai mengenakan PPh badan dengan tarif sebesar 15% khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Kuwait mulai tahun ini.

Wakil Perdana Menteri Kuwait Shereeda Al-Mousherji mengatakan regulasi PPh badan disusun dengan mengacu pada standar-standar pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

"Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah transfer pendapatan pajak ke negara lain," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Adopsi PPh badan dan GloBE diharapkan membantu upaya pemerintah dalam mendiversifikasi perekonomian dan mengurangi ketergantungan Kuwait terhadap pendapatan negara yang bersumber dari minyak bumi.

Kementerian Keuangan Kuwait memperkirakan terdapat sekitar 20 perusahaan Kuwait dan 300 - 350 perusahaan asing yang bakal diwajibkan membayar PPh badan.

Khusus perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun, perusahaan dimaksud harus membayar PPh dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Baca Juga:
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Bila tarif efektif PPh yang dibayar perusahaan multinasional lebih rendah dari 15%, perusahaan dimaksud harus membayar top-up tax sesuai dengan ketentuan GloBE.

Penerapan PPh badan sekaligus adopsi pajak minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai KWD250 juta hingga KWD 300 juta, sekitar Rp13,2 triliun hingga Rp15,85 triliun.

Pada tahun pertama penerapan PPh badan, perusahaan diberi waktu 9 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan. Jika tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu 9 bulan dimaksud maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini