KEBIJAKAN PAJAK

OECD: Pandemi Covid-19 Buka Ruang Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 21:14 WIB
OECD: Pandemi Covid-19 Buka Ruang Reformasi Pajak

Laporan bertajuk Perspectives on Global Development 2021: From Protest to Progress? yang dipublikasikan OECD. 

PARIS, DDTCNews – Pandemi Covid-19 dinilai akan membuka ruang bagi setiap negara untuk mereformasi sistem pajaknya.

Dalam laporan bertajuk Perspectives on Global Development 2021: From Protest to Progress? yang dipublikasikan OECD, terdapat 4 alasan krisis pandemi Covid-19 dapat memfasilitasi tercapainya suatu pakta fiskal (fiscal pact).

"Pertama, krisis membuat reformasi struktural makin mudah. Hal ini terbukti di negara-negara OECD pada masa pascakrisis finansial 2008," tulis OECD dalam laporan terbaru tersebut, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Kedua, pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya peran public goods dan vitalnya peran negara di tengah krisis. Ketiga, pandemi menunjukkan pentingnya peran kebijakan pajak dalam merespons krisis. Keempat, pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya sistem pajak dalam memberikan dukungan terhadap sektor bisnis dan individu.

Kenaikan penerimaan melalui reformasi pajak adalah keputusan yang selalu menimbulkan kontroversi dalam tataran politik. Kontestasi politik atas kebijakan pajak adalah fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Setiap kelompok masyarakat akan selalu memiliki pandangan yang berbeda mengenai bentuk kebijakan pajak yang tepat.

Suatu reformasi pajak memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diberlakukan secara komprehensif. Diperlukan komitmen dari pimpinan pada setiap periode pemerintahan agar tujuan reformasi pajak yang telah dicanangkan dapat dicapai.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Oleh karena itu, konsensus dan dukungan yang kuat dari setiap golongan masyarakat sangat diperlukan agar reformasi pajak yang direncanakan dapat dicapai.

"Pakta fiskal yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan dan mencerminkan pemahaman bersama mengenai pentingnya reformasi akan memberikan landasan yang kuat atas program reformasi pajak," tulis OECD.

Seperti diketahui, Indonesia termasuk salah satu negara yang sedang mengupayakan reformasi pajak di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Reformasi pajak melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dapat memperluas basis pajak, menjawab tantangan terhadap daya saing, mengurangi distorsi dan pengecualian pajak yang berlebihan, dan memperbaiki progresivitas pajak.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam RUU KUP, beberapa kebijakan perpajakan yang diusulkan antara lain pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multitarif, dan penambahan lapisan penghasilan kena pajak dalam ketentuan PPh OP.

Ada pula penerapan alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) untuk mencegah praktik pengelakan pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, perluasan objek cukai, hingga pengenaan pajak karbon. Simak beberapa bahasan mengenai revisi UU KUP di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa