KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menggandeng badan usaha milik desa (Bumdes) untuk mengembangkan Samsat Badan Usaha Digital Mandiri (Budiman). Samsat Budiman merupakan layanan yang dikeloka khusus oleh Bumdes untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Budi Prasetyo selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak (UPPD) Kabupaten Kebumen mengatakan kehadiran Samsat Budiman akan memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan wajib pajak, terkhusus wajib pajak yang tinggal di lingkungan perdesaan.

“Jadi teman-teman yang ingin membayar pajak tidak perlu datang jauh-jauh ke samsat induk, ini akan memotong waktu. Selain itu, dari sisi efisiensi keuangan juga akan lebih baik. Uang transport bisa dipakai untuk membelikan jajan anak di rumah,” katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Berdasarkan penjelasan Budi, saat ini, Samsat Budiman di Kebumen sudah tersebar di 58 titik meliputi seluruh wilayah Kebumen. Menurut Budi, terlibatnya bumdes dalam pelayanan pajak tidak hanya memberikan kemudahan untuk wajib pajak tetapi juga memudahkan pemerintah. Apalagi, jumlah pegawai UPPD sangat terbatas.

Budi juga menjelaskan bahwa prosedur pembayaran melalui Samsat Budiman juga sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu membawa kartu tanda penduduk dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain Samsat Budiman, UPPD Kebumen juga menyediakan layanan Samsat Corporate. Samsat ini diperuntukan karyawan kantor bersangkutan dengan tujuan agar karyawan tidak perlu keluar kantor untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Namun, di wilayah UPPD Kebumen, Samsat Corporate juga tersebar di beberapa sekolah dan rumah sakit. Budi mengatakan perluasan titik layanan ini juga akan memberikan reminder kepada wajib pajak.

“Jadi misalkan kalian sedang mengantar ke rumah sakit, di sana melihat titik layanan Samsat, jadi teringat belum bayar pajak. Sekalian langsung bisa membayar,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa pembentukan Samsat Budiman dan Samsat Corporate ini merupakan usaha Bapenda Jawa Tengah melalui UPPD yang ada di kabupaten/kota untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

“Lewat UPPD atau samsat yang ada di kabupaten/kota, Bapenda Provinsi Jawa Tengah menyediakan tempat layanan di semua titik. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP