AMERIKA SERIKAT

Nevada Hilangkan 'Pink Tax'

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 08 November 2018 | 16:14 WIB
Nevada Hilangkan 'Pink Tax'

Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)

JAKARTA, DDTCNews – Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat (AS) menghilangkan pajak atau yang akrab disebut ‘pink tax’ atas produk kebersihan perempuan.

Pekan ini, pemilih di negara bagian tersebut mengubah Undang-Undang (UU) Pajak 1955 dan menghapus pajak penjualan dan penyimpanan tampon/pembalut. Senat Bill 415 yang pertama kali disetujui pada 2017 badan legislatif negara bagian, sekarang ditetapkan menjadi hukum.

“Perubahan ini disetujui oleh 56,9% pemilih selama pemilihan paruh waktu, Selasa (6/11/2018),” demikian informasi yang dilansir dari KTVZ, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Sembilan negara bagian dan District of Columbia telah membebaskan produk kebersihan perempuan dari pajak penjualan. Lima negara bagian lainnya tidak memiliki pajak penjulan umum. Selama beberapa tahun terakhir, diskusi tentang pembebasan pajak sudah terjadi.

Sembilan negara bagian yang tidak memiliki pajak tampon itu adalah Connecticut, Florida, Illinois, Maryland, Massachusetts, Minnesota, New Jersey, New York, dan Pennsylvania. Adapun perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2028.

Pihak pendukung penghapusan pajak mengatakan bahwa barang tersebut merupakan kebutuhan, bukan kemewahan. Sementara, pihak penentang mengatakan pembebasan pajak berisiko mengurangi pemasukan bagi pemerintah daerah dan sekolah distrik.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Pada Juli 2017, berdasarkan catatan fiskal negara, ada sekitar 867.000 perempuan dengan usia antara 12 tahun hingga 55 tahun yang tinggal di Nevada. Dengan asumsi mereka membelanjakan US$7-US$10 per bulan untuk produk kebersihan perempuan, ada total penjualan kena pajak sekitar US$72,8 juta sampai US$104,0 juta setiap tahun.

Menggugurkan pajak penjualan sebesar 6,86% pada produk-produk itu akan menghasilkan kerugian tahunan senilai US$4,96 juta hingga US$7,11 juta dalam penerimaan pajak. Jumlah yang dibelanjakan atas produk kebersihan itu mungkin tidak tampak, tapi terus bertambah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN