IRLANDIA

Negara Ini Disarankan Ubah Kebijakan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:27 WIB
Negara Ini Disarankan Ubah Kebijakan Pajak Warisan

Salah satu jalan di Dublin, Irlandia. Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan Pemerintah Irlandia perlu mengubah rezim pajak warisan agar makin efektif menekan kesenjangan sosial dan ekonomi. (Foto: Trover.com)

DUBLIN, DDTCNews - Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan Pemerintah Irlandia perlu mengubah rezim pajak warisan agar makin efektif menekan kesenjangan sosial dan ekonomi.

Laporan yang dirilis pada pertengahan Mei 2021 itu menyatakan pajak warisan memainkan peran penting untuk meningkatkan pendapatan Irlandia. Kemudian, instrumen fiskal atas pemberian warisan juga bisa menjadi alat pemerintah mengatasi kesenjangan dalam struktur masyarakat.

"Warisan kemungkinan akan memperkuat konsentrasi kekayaan yang tidak adil di tangan orang dan keluarga yang lebih kaya," tulis laporan OECD dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Konsentrasi akumulasi kekayaan pada keluarga kaya terlihat dari data OECD bahwa nilai warisan dan hadiah yang diterima rumah tangga terkaya di negara OECD 50 kali lipat lebih tinggi daripada warisan yang dilaporkan oleh 20% rumah tangga termiskin.

Nilai kekayaan berpotensi makin besar saat generasi baby boom makin tua dan mewariskan aset yang nilainya terus meningkat. Rumah tangga terkaya rata-rata memberikan warisan sebesar €156.376 atau setara Rp2,7 miliar.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rata-rata nilai warisan oleh keluarga miskin negara anggota OECD sebesar €3.222 atau setara Rp56 juta. Laporan itu menyebutkan Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki kesenjangan regulasi pajak warisan yang signifikan.

Baca Juga:
Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Warisan yang diberikan keluarga dengan garis keturunan langsung memiliki ambang batas tidak kena pajak €335.000. Sementara itu, warisan dari kerabat dekat memiliki ambang batas €32.500 dan €16.250 untuk warisan yang diberikan oleh kerabat atau teman yang lebih jauh.

"OECD berpendapat bahwa ini [sistem pajak warisan Irlandia] harus dipersempit secara efektif. Sehingga dapat mengurangi tingkat pembebasan pajak bagi warisan yang diperoleh anak," terangnya.

Laporan tersebut merekomendasikan agar Irlandia mengurangi pengecualian dan keringanan pajak warisan. Hal ini menjadi kunci meningkatkan potensi peningkatan pendapatan negara dan menjamin kesetaraan pajak warisan dan hadiah antara keluarga kaya dan keluarga miskin.

"Reformasi pajak warisan juga untuk mengatasi celah aturan yang menjadi fasilitas penghindaran pajak yang umumnya terbuka dilakukan oleh keluarga yang lebih kaya," ungkap laporan OECD dikutip dari irishtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?