IRLANDIA

Negara Ini Disarankan Ubah Kebijakan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:27 WIB
Negara Ini Disarankan Ubah Kebijakan Pajak Warisan

Salah satu jalan di Dublin, Irlandia. Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan Pemerintah Irlandia perlu mengubah rezim pajak warisan agar makin efektif menekan kesenjangan sosial dan ekonomi. (Foto: Trover.com)

DUBLIN, DDTCNews - Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan Pemerintah Irlandia perlu mengubah rezim pajak warisan agar makin efektif menekan kesenjangan sosial dan ekonomi.

Laporan yang dirilis pada pertengahan Mei 2021 itu menyatakan pajak warisan memainkan peran penting untuk meningkatkan pendapatan Irlandia. Kemudian, instrumen fiskal atas pemberian warisan juga bisa menjadi alat pemerintah mengatasi kesenjangan dalam struktur masyarakat.

"Warisan kemungkinan akan memperkuat konsentrasi kekayaan yang tidak adil di tangan orang dan keluarga yang lebih kaya," tulis laporan OECD dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Konsentrasi akumulasi kekayaan pada keluarga kaya terlihat dari data OECD bahwa nilai warisan dan hadiah yang diterima rumah tangga terkaya di negara OECD 50 kali lipat lebih tinggi daripada warisan yang dilaporkan oleh 20% rumah tangga termiskin.

Nilai kekayaan berpotensi makin besar saat generasi baby boom makin tua dan mewariskan aset yang nilainya terus meningkat. Rumah tangga terkaya rata-rata memberikan warisan sebesar €156.376 atau setara Rp2,7 miliar.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rata-rata nilai warisan oleh keluarga miskin negara anggota OECD sebesar €3.222 atau setara Rp56 juta. Laporan itu menyebutkan Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki kesenjangan regulasi pajak warisan yang signifikan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Warisan yang diberikan keluarga dengan garis keturunan langsung memiliki ambang batas tidak kena pajak €335.000. Sementara itu, warisan dari kerabat dekat memiliki ambang batas €32.500 dan €16.250 untuk warisan yang diberikan oleh kerabat atau teman yang lebih jauh.

"OECD berpendapat bahwa ini [sistem pajak warisan Irlandia] harus dipersempit secara efektif. Sehingga dapat mengurangi tingkat pembebasan pajak bagi warisan yang diperoleh anak," terangnya.

Laporan tersebut merekomendasikan agar Irlandia mengurangi pengecualian dan keringanan pajak warisan. Hal ini menjadi kunci meningkatkan potensi peningkatan pendapatan negara dan menjamin kesetaraan pajak warisan dan hadiah antara keluarga kaya dan keluarga miskin.

"Reformasi pajak warisan juga untuk mengatasi celah aturan yang menjadi fasilitas penghindaran pajak yang umumnya terbuka dilakukan oleh keluarga yang lebih kaya," ungkap laporan OECD dikutip dari irishtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN