ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bisa didapatkan asal ada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitan oleh Ditjen Pajak (DJP). Salah satu objek PPh yang dikecualikan dari pemungutan PPh PHTB adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Saat ini pengajuan SKB PPh PHTB sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Namun, perlu dicatat bahwa permohonan SKB harus dilakukan lewat akun DJP Online milik pewaris. Baca 'Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online'.

"Maka pastikan ahli waris telah melakukan perubahan data NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia tersebut ke NPWP warisan belum terbagi di KPP terdaftar pewaris. Hal ini agar ahli waris dapat mengakses DJP Online pewaris," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu diingat, jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi maka persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada. Karenanya, NPWP atas orang pribadi yang meninggal tadi berubah menjadi NPWP atas wajib pajak warisan belum terbagi.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya.

"Silakan ahli waris mengajukan perubahan data kategori NPWP menjadi warisan yang belum terbagi," kata Kring Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketentuan perubahan data terkait perubahan wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi dijelaskan dalam Pasal 13 PER-04/PJ/2020.

Nantinya, hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

"Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi," kata Aptri.

Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP