Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bisa didapatkan asal ada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitan oleh Ditjen Pajak (DJP). Salah satu objek PPh yang dikecualikan dari pemungutan PPh PHTB adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Saat ini pengajuan SKB PPh PHTB sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Namun, perlu dicatat bahwa permohonan SKB harus dilakukan lewat akun DJP Online milik pewaris. Baca 'Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online'.
"Maka pastikan ahli waris telah melakukan perubahan data NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia tersebut ke NPWP warisan belum terbagi di KPP terdaftar pewaris. Hal ini agar ahli waris dapat mengakses DJP Online pewaris," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).
Perlu diingat, jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi maka persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada. Karenanya, NPWP atas orang pribadi yang meninggal tadi berubah menjadi NPWP atas wajib pajak warisan belum terbagi.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya.
"Silakan ahli waris mengajukan perubahan data kategori NPWP menjadi warisan yang belum terbagi," kata Kring Pajak.
Ketentuan perubahan data terkait perubahan wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi dijelaskan dalam Pasal 13 PER-04/PJ/2020.
Nantinya, hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
"Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi," kata Aptri.
Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.