ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bisa didapatkan asal ada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitan oleh Ditjen Pajak (DJP). Salah satu objek PPh yang dikecualikan dari pemungutan PPh PHTB adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Saat ini pengajuan SKB PPh PHTB sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Namun, perlu dicatat bahwa permohonan SKB harus dilakukan lewat akun DJP Online milik pewaris. Baca 'Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online'.

"Maka pastikan ahli waris telah melakukan perubahan data NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia tersebut ke NPWP warisan belum terbagi di KPP terdaftar pewaris. Hal ini agar ahli waris dapat mengakses DJP Online pewaris," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Perlu diingat, jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi maka persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada. Karenanya, NPWP atas orang pribadi yang meninggal tadi berubah menjadi NPWP atas wajib pajak warisan belum terbagi.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya.

"Silakan ahli waris mengajukan perubahan data kategori NPWP menjadi warisan yang belum terbagi," kata Kring Pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ketentuan perubahan data terkait perubahan wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi dijelaskan dalam Pasal 13 PER-04/PJ/2020.

Nantinya, hasil permohonan SKB ini berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

"Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi," kata Aptri.

Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan kepada wajib pajak sebelum mengajukan permohonan SKB diharapkan untuk dapat berkonsultasi ke KPP atau ke Kring Pajak 1500200 terkait dengan salah dua persyaratan SKB, yaitu NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan atas objek yang dialihkan guna kelancaran proses permohonan SKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP