SELANDIA BARU

Negara Ini Bersiap Pungut GST Belanja Online dari Luar Negeri

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:39 WIB
Negara Ini Bersiap Pungut GST Belanja Online dari Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penduduk Selandia Baru masih dapat menikmati belanja online bebas pajak hingga Oktober 2019. Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan Goods and Services Tax (GST).

Menteri Pendapatan Stuart Nash mengatakan seluruh perusahaan asing besar akan diminta untuk memungut GST pada semua barang dengan nilai US$1.000 atau kurang, yang mereka kirim masuk ke Selandia Baru.

“GST akan diberlakukan untuk pembelian belanja online dari luar negeri mulai Oktober tahun depan. Ini tidak akan berdampak besar pada belanja online. Ini tentang bagaimana memahami realitas pasar abad ke-21,” ujarnya, seperti dilansir dari Stuff, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Menurutnya, kebijakan ini diperkirakan mampu menghimpun penerimaan US$112 juta setiap tahun dalam tiga tahun. Estimasi tersebut mengambil asumsi saat itu sekitar 75% barang yang dibeli secara online berasal dari pemasok yang patuh.

Bea Cukai akan tetap bertanggung jawab untuk mengumpulkan GST pada barang senilai lebih dari $1.000, dari konsumen. Hanya perusahaah asing yang menjual barang senilai kurang dari US$60.000 ke Selandia Baru selama periode 12 bulan akan dibebaskan dari rezim baru ini.

Stuart mengatakan sesuai fakta, perusahaan lokal dengan omzet tahunan kurang dari $60.000 juga tidak perlu membayar GST. Dia percaya kepatuhan perusahaan asing kurang dari 50%. Pasalnya, banyak perusahaan lokal yang bersaing dengan perusahan asing.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Yang menjual produk yang sama persis ke pasar kami tanpa mengumpulkan GST,” imbuh Stuart.

Dia mengatakan akan selalu sulit untuk mendapatkan kepatuhan 100% dari perusahaan luar negeri. Namun, dia mengklaim Inland Revenue memiliki cara untuk menegakkan regulasi. Pemerintah akan memulainya dengan cara bimbingan jika perusahaan tidak patuh.

“Jika proses konsultasi lunak tidak berhasil, akan butuh lebih banyak langkah, terutama memanfaatkan mekanisme yang disediakan dalam perjanjian pajak berganda,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN