KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan bahwa PPN sebesar 12% tidak dikenakan atas nilai pengisian uang (top-up), nilai saldo, dan nilai transaksi jual beli pada dompet digital.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022, PPN dikenakan atas jasa layanan penggunaan dompet digital, bukan atas nilai top-up, saldo, atau nilai transaksinya.

"Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Merujuk pada Pasal 7 PMK 69/2022, layanan uang elektronik dan dompet digital seperti top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai merupakan objek PPN. Namun, uang dalam dompet digital bukanlah objek PPN.

"Uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022.

Contoh, Slamet melakukan top-up dompet digital senilai Rp500.000 dengan biaya pengisian senilai Rp1.500. Dalam kasus ini, PPN dikenakan hanya atas biaya pengisian senilai Rp1.500 tersebut, bukan atas nilai top-up.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tahun ini, PPN yang dikenakan adalah senilai 11% x Rp1.500 = Rp165. Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12% pada tahun depan, PPN yang dikenakan adalah senilai 12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top-up tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global