Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan bahwa PPN sebesar 12% tidak dikenakan atas nilai pengisian uang (top-up), nilai saldo, dan nilai transaksi jual beli pada dompet digital.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022, PPN dikenakan atas jasa layanan penggunaan dompet digital, bukan atas nilai top-up, saldo, atau nilai transaksinya.
"Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Merujuk pada Pasal 7 PMK 69/2022, layanan uang elektronik dan dompet digital seperti top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai merupakan objek PPN. Namun, uang dalam dompet digital bukanlah objek PPN.
"Uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022.
Contoh, Slamet melakukan top-up dompet digital senilai Rp500.000 dengan biaya pengisian senilai Rp1.500. Dalam kasus ini, PPN dikenakan hanya atas biaya pengisian senilai Rp1.500 tersebut, bukan atas nilai top-up.
Tahun ini, PPN yang dikenakan adalah senilai 11% x Rp1.500 = Rp165. Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12% pada tahun depan, PPN yang dikenakan adalah senilai 12% x Rp1.500 = Rp180.
"Artinya, berapapun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top-up tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.