INVESTASI

Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Desember 2024 | 15:30 WIB
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDDTCNews - Masyarakat yang menjadikan emas fisik digital sebagai instrumen investasi perlu memastikan transaksinya dilakukan di platform yang mengantongi izin Bappebti.

Jika bertransaksi lewat platform resmi, emas digital yang diperjualbelikan dijamin tersedia bentuk fisiknya. Hal ini sekaligus untuk menjamin keamanan pemilik aset.

"Sudah banyak platform yang menawarkan kemudahan transaksi emas fisik secara digital yang sudah berizin dan di bawah pengawasan Bappebti. Saat ini ada 2 platform yang resmi mengantongi izin," tulis Bappebti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin).

Kepemilikan aset emas fisik dalam wujud digital kini makin menarik. Bappebti menjabarkan setidaknya ada 7 alasan mengapa publik perlu memulai bertransaksi emas fisik secara digital.

Pertama, fisik emas tetap ada, meski transaksi dilakukan secara digital. Kedua, lebih praktis karena bisa dibeli secara online kapan saja. Ketiga, aspek real time yang membuat investor bisa memantau pergerakan harga emas secara berkala.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Keempat, tidak ada biaya tambahan untuk menyimpan emas. Kelima, asetnya likuid karena bisa dijual kapanpun dibutuhkan. Keenam, emas digital bisa ditarik dalam bentuk emas fisik dengan proses beberapa hari saja. Ketujuh, modal awal investasi yang rendah.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 lalu, nilai transaksi emas digital tembus Rp8,1 triliun, naik lebih dari 3 kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada 2022, yakni hanya Rp2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP