KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus mendorong digitalisasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal.

Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan digitalisasi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB akan diterapkan mulai tahun depan.

"Kami harus mendorong pemungutan pajak daerah, seperti opsen PKB dan opsen BBNKB dengan memperluas penerapan digitalisasi pembayaran," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kusuma menuturkan pemkot berupaya meningkatkan kemandirian fiskal dengan meningkatkan PAD. Apabila pendapatan meningkat, sambungnya, pemkot akan memiliki kemampuan lebih besar untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

Dia menjelaskan digitalisasi menjadi langkah strategis guna mempercepat pemulihan ekonomi serta meningkatkan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Oleh karena itu, pemkot berfokus melaksanakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) untuk kemudahan pengelolaan pajak dan retribusi berbasis digital.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Meski demikian, lanjut Kusuma, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota juga dibutuhkan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang kuat.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) terus mendorong pemungutan pajak dan retribusi daerah secara nontunai. Harapannya, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah juga dapat meningkat.

"Dengan elektronifikasi transaksi ini, kita harapkan PAD Kota Sukabumi dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah yang lebih baik," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan