KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus mendorong digitalisasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal.

Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan digitalisasi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB akan diterapkan mulai tahun depan.

"Kami harus mendorong pemungutan pajak daerah, seperti opsen PKB dan opsen BBNKB dengan memperluas penerapan digitalisasi pembayaran," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kusuma menuturkan pemkot berupaya meningkatkan kemandirian fiskal dengan meningkatkan PAD. Apabila pendapatan meningkat, sambungnya, pemkot akan memiliki kemampuan lebih besar untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

Dia menjelaskan digitalisasi menjadi langkah strategis guna mempercepat pemulihan ekonomi serta meningkatkan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Oleh karena itu, pemkot berfokus melaksanakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) untuk kemudahan pengelolaan pajak dan retribusi berbasis digital.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Meski demikian, lanjut Kusuma, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota juga dibutuhkan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang kuat.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) terus mendorong pemungutan pajak dan retribusi daerah secara nontunai. Harapannya, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah juga dapat meningkat.

"Dengan elektronifikasi transaksi ini, kita harapkan PAD Kota Sukabumi dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah yang lebih baik," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP