PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB
Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.

Peraturan itu adalah PER-5/PJ/2024 yang merupakan perubahan dari PER-17/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PER-5/PJ/2024 adalah adanya PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023 …, PER-17/PJ/2021 … belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Salah satu perubahannya adalah ketentuan mengenai bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah. Sesuai dengan PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1);
  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2);
  • Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3). Bupot ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya;
  • Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1); dan
  • Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c, pembuatan bupot Formulir 1721- A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pembuatan bupot Formulir 1721- A3 untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunannya.

Baca Juga:
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Pemotongan pajak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tidak dibuatkan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3) tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:03 WIB PMK 168/2023

Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!