PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB
Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.

Peraturan itu adalah PER-5/PJ/2024 yang merupakan perubahan dari PER-17/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PER-5/PJ/2024 adalah adanya PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023 …, PER-17/PJ/2021 … belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Salah satu perubahannya adalah ketentuan mengenai bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah. Sesuai dengan PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1);
  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2);
  • Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3). Bupot ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya;
  • Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1); dan
  • Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c, pembuatan bupot Formulir 1721- A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pembuatan bupot Formulir 1721- A3 untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunannya.

Baca Juga:
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Pemotongan pajak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tidak dibuatkan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3) tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:03 WIB PMK 168/2023

Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra