PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB
Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.

Peraturan itu adalah PER-5/PJ/2024 yang merupakan perubahan dari PER-17/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PER-5/PJ/2024 adalah adanya PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023 …, PER-17/PJ/2021 … belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Salah satu perubahannya adalah ketentuan mengenai bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah. Sesuai dengan PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1);
  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2);
  • Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3). Bupot ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya;
  • Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1); dan
  • Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c, pembuatan bupot Formulir 1721- A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pembuatan bupot Formulir 1721- A3 untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunannya.

Baca Juga:
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Pemotongan pajak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tidak dibuatkan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3) tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen