PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dalam 1 tahun pajak.

Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan yang tidak dibayarkan bulanan dihitung menggunakan tarif efektif harian atau tarif Pasal 17 UU PPh.

"Penggunaan tarif ... ditentukan berdasarkan: jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau rata-rata jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.

Merujuk pada lampiran PP 58/2023, tarif efektif harian sebesar 0% berlaku atas penghasilan bruto harian maksimal Rp450.000. Adapun tarif efektif harian sebesar 0,5% berlaku atas penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.

Dalam hal pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Khusus untuk pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan bruto secara bulanan, PPh Pasal 21 masa pajak Desember dihitung menggunakan tarif efektif bulanan.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP…, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan…yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap dalam masa pajak bersangkutan," bunyi lampiran PMK 168/2024.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap bisa berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah bulanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?