PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, tidak dilaksanakan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak Desember ialah sebesar selisih antara: PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada Januari hingga November.

"PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak ... dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan ... dalam 1 tahun tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir adalah penghasilan neto pegawai dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penghasilan neto pegawai adalah jumlah bruto seluruh penghasilan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, pemberi kerja juga berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (1721-A1) .

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam bukti potong 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat penghasilan bruto yang diterima dari pemberi kerja dalam setahun, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak sebelumnya, PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, dan kurang bayar/lebih bayar PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Bila dalam bukti potong diketahui jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi