PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, tidak dilaksanakan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak Desember ialah sebesar selisih antara: PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada Januari hingga November.

"PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak ... dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan ... dalam 1 tahun tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir adalah penghasilan neto pegawai dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penghasilan neto pegawai adalah jumlah bruto seluruh penghasilan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, pemberi kerja juga berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (1721-A1) .

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam bukti potong 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat penghasilan bruto yang diterima dari pemberi kerja dalam setahun, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak sebelumnya, PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, dan kurang bayar/lebih bayar PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Bila dalam bukti potong diketahui jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?