ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang bekerja (karyawati kawin) bisa memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungannya. PTKP ini nantinya dipakai dalam menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Sesuai dengan PMK 168/2023, kondisi tersebut bisa berlaku apabila si istri dan suami sebelumnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung, serta suaminya kini tidak lagi berpenghasilan. Contoh situasinya, suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan istri ingin mendapatkan PTKP kawin dan PTKP keluarga.

"Jika karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin (K) dan tanggungan sepenuhnya, maka harus mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yg menyatakan suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PMK 168/2023 mengatur bahwa PTKP bagi karyawati bisa berlaku dalam 2 kondisi. Pertama, bagi karyawati kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Kedua, bagi karyawati tidak kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.

Kemudian, apabila karyawati kawin bisa menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, sekurang-kurangnya dari kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan maka besaran PTKP merupakan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga.

"Penghasilan tidak kena pajak ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender maka penentuan PTKP dilakukan berdasarkan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di media sosial X. Seorang netizen bertanya mengenai ketentuan yang berlaku mengenai penghitungan PTKP bagi seorang karyawati kawin yang suaminya tidak lagi bekerja karena terkena PHK.

"Apakah wanita yang suaminya tidak bekerja dikarenakan terkena PHK dapat memanfaat status pajak K (PTKP Kawin) dan anak yang ditanggungnya?" kata netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra