ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang bekerja (karyawati kawin) bisa memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungannya. PTKP ini nantinya dipakai dalam menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Sesuai dengan PMK 168/2023, kondisi tersebut bisa berlaku apabila si istri dan suami sebelumnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung, serta suaminya kini tidak lagi berpenghasilan. Contoh situasinya, suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan istri ingin mendapatkan PTKP kawin dan PTKP keluarga.

"Jika karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin (K) dan tanggungan sepenuhnya, maka harus mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yg menyatakan suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PMK 168/2023 mengatur bahwa PTKP bagi karyawati bisa berlaku dalam 2 kondisi. Pertama, bagi karyawati kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Kedua, bagi karyawati tidak kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.

Kemudian, apabila karyawati kawin bisa menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, sekurang-kurangnya dari kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan maka besaran PTKP merupakan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga.

"Penghasilan tidak kena pajak ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Namun, bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender maka penentuan PTKP dilakukan berdasarkan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di media sosial X. Seorang netizen bertanya mengenai ketentuan yang berlaku mengenai penghitungan PTKP bagi seorang karyawati kawin yang suaminya tidak lagi bekerja karena terkena PHK.

"Apakah wanita yang suaminya tidak bekerja dikarenakan terkena PHK dapat memanfaat status pajak K (PTKP Kawin) dan anak yang ditanggungnya?" kata netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah