PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Ilustrasi.Pekerja memanen kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024.

PMK 38/2024 ini mulai berlaku mulai 3 Juni 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Penggantian dilakukan untuk simplifikasi karena ketentuan pengenaan bea keluar dalam PMK 39/2022 sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali.

Beleid ini juga dirilis sebagai dukungan kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) serta sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan smelter.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam, dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan,” bunyi pertimbangan PMK 38/2024.

Secara umum, PMK 38/2024 terdiri atas 15 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi perincian 5 kelompok komoditas yang atas ekspornya dikenakan bea keluar. Kelima komoditas itu meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan yang menyatakan besaran tarif bea keluar atas ekspor kulit dan kayu tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 38/2024.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 38/2024. Berdasarkan pada lampiran tersebut, terdapat 4 lapisan/kolom tarif bea keluar yang berlaku untuk biji kakao. Pasal ini juga menguraikan rentang harga referensi yang berlaku untuk setiap kolom tarif.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan tentang besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 38/2024. Berdasarkan pada lampiran tersebut, ada 17 kolom tarif yang berlaku. Pasal ini juga menguraikan rentang harga referensi yang berlaku untuk setiap kolom tarif tersebut.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pengenaan bea keluar atas produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya. Adapun jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 38/2024.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan penetapan tarif bea keluar atas produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan bahwa jumlah satuan barang untuk penghitungan bea keluar yang digunakan untuk produk campuran adalah volume dan/atau berat total produk campuran.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan yang menyatakan daftar merek refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan yang dikenakan bea keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V nomor 23 pada Lampiran huruf C PMK 38/2024 akan ditetapkan oleh menteri perdagangan.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menyatakan harga referensi biji kakao, kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya ditetapkan oleh menteri perdagangan. Pasal ini juga menerangkan sumber harga yang menjadi dasar penetapan harga referensi.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan yang menyatakan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 38/2024.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan mengenai jenis barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang dikenakan bea keluar tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 38/2024.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan tata cara penghitungan bea keluar.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menegaskan berlakunya PMK 38/2024 akan sekaligus mencabut PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan yang menyatakan PMK 38/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2024

Untuk membaca PER-5/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini