PMK 168/2023

Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 18:03 WIB
Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi karyawati berstatus kawin diberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri (TK/0), sedangkan karyawati belum kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

“Bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Namun, karyawati kawin dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.

Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

Sementara itu, bagi karyawati tidak kawin, diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya antara lain orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Untuk diperhatikan, tanggungan sepenuhnya yang dimaksud ialah anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh karyawati tersebut.

Sebagai informasi, penghitungan besarnya PTKP untuk setiap wajib pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Jika terjadi perubahan pada tengah tahun, misalnya memiliki anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan pada awal tahun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 kiin dihitung dengan menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China