LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbarui fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini sedang diuji coba. Pembaruan e-bupot instansi pemerintah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Meski demikian, Dwi tidak menjelaskan kapan penyesuaian fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini akan selesai.

Melalui PER-5/PJ/2024, diatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 adalah bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Beleid ini menyatakan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Bukti potong form 1721-A3 yang telah dibuat juga harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan