Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbarui fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini sedang diuji coba. Pembaruan e-bupot instansi pemerintah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.
"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).
Meski demikian, Dwi tidak menjelaskan kapan penyesuaian fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini akan selesai.
Melalui PER-5/PJ/2024, diatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 adalah bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.
Beleid ini menyatakan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Bukti potong form 1721-A3 yang telah dibuat juga harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.
PER-5/PJ/2024 ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.