LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbarui fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini sedang diuji coba. Pembaruan e-bupot instansi pemerintah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Meski demikian, Dwi tidak menjelaskan kapan penyesuaian fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini akan selesai.

Melalui PER-5/PJ/2024, diatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 adalah bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Beleid ini menyatakan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Bukti potong form 1721-A3 yang telah dibuat juga harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra