ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 11:20 WIB
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang memperbarui tata cara pembuatan bukti potong dan SPT masa bagi instansi pemerintah dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, mulai masa pajak Juni, instansi pemerintah berkewajiban untuk mulai membuat bukti potong form 1721-A3 ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-5/PJ/2024, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bukti potong instansi pemerintah dapat dibuat dengan mengisi langsung pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah (key-in) atau dengan cara impor data ke aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Artinya, bukti potong form 1721-A3 masa pajak Juni 2024 harus diberikan kepada penerima penghasilan pada bulan depan.

Setiap 1 bukti potong form 1721-A3 hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A3 bukanlah kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan. Pajak yang dapat digunakan sebagai kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1 ataupun 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 dan 1721-A2 hanya dibuat pada masa pajak terakhir. Bila penerima penghasilan adalah pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala, bukti potong yang dibuat adalah form 1721-A1.

Dalam hal penerima penghasilan adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah adalah form 1721-A2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP