ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 11:20 WIB
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang memperbarui tata cara pembuatan bukti potong dan SPT masa bagi instansi pemerintah dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, mulai masa pajak Juni, instansi pemerintah berkewajiban untuk mulai membuat bukti potong form 1721-A3 ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-5/PJ/2024, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Bukti potong instansi pemerintah dapat dibuat dengan mengisi langsung pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah (key-in) atau dengan cara impor data ke aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Artinya, bukti potong form 1721-A3 masa pajak Juni 2024 harus diberikan kepada penerima penghasilan pada bulan depan.

Setiap 1 bukti potong form 1721-A3 hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A3 bukanlah kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan. Pajak yang dapat digunakan sebagai kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1 ataupun 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 dan 1721-A2 hanya dibuat pada masa pajak terakhir. Bila penerima penghasilan adalah pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala, bukti potong yang dibuat adalah form 1721-A1.

Dalam hal penerima penghasilan adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah adalah form 1721-A2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan