MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Nyatakan Pemeriksaan Bukper Pajak Inkonstitusional Bersyarat

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:47 WIB
MK Nyatakan Pemeriksaan Bukper Pajak Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah Konstitusi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa 'pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak terdapat tindakan upaya paksa'.

"Sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 tentang HPP menjadi 'Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak melanggar hak asasi wajib pajak'.

Dengan demikian, norma Pasal 43 ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyi 'Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak'.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemeriksaan bukper memiliki kedudukan yang sama dengan penyelidikan. Dengan demikian, tidak boleh ada upaya paksa dalam pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Meski tujuan pemeriksaan bukper adalah untuk memaksa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, sifat memaksa tersebut tidak boleh berdampak terhadap terlanggarnya hak asasi seseorang.

Namun, MK justru menemukan adanya upaya paksa dalam pemeriksaan bukper sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP. "Maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan kepastian hukum yang adil," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut, MK menyatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang diamanatkan oleh Pasal 43A ayat (4) UU KUP seharusnya tidak memuat ketentuan mengenai tindakan pro justitia.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

"PMK tidak dapat mengatur ketentuan yang substansinya memberikan wewenang dalam penyelidikan yang mengandung sifat pemaksaan atau upaya paksa yang esensinya memuat norma hukum acara pidana yang seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan dalam PMK," ujar Enny.

Dengan demikian, PMK tata cara pemeriksaan bukper yang di dalamnya terdapat pembatasan hak dan kewajiban warga negara adalah tidak sejalan dengan esensi dan ruang lingkup pendelegasian yang diberikan oleh undang-undang.

Perlu dicatat, terdapat 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini antara lain Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, dan Saldi Isra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai