KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Muhamad Wildan | Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (foto: Dok/Man/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat penolakannya terhadap tarif PPN sebesar 12%.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena diduga telah mengunggah konten media sosial yang memprovokasi masyarakat untuk menolak PPN 12%. Tindakan ini dipandang bertentangan dengan kode etik.

"Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Beracara MKD DPR RI, maka MKD DPR RI memanggil saudara dalam sidang MKD," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Rieke diminta untuk datang ke ruang rapat MKD pada Senin (30/12/2024) untuk diminta keterangan. Namun, Rieke memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan MKD karena sedang melaksanakan tugas reses pada 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Tak hanya itu, Rieke juga meminta MKD untuk memberikan informasi terkait dengan identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya. MKD juga diminta untuk menyampaikan konten media sosial yang dimaksud oleh pengadu.

Menurut Rieke, informasi-informasi tersebut diperlukan untuk mempersiapkan pemberian keterangan dalam sidang MKD.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Demikian surat ini saya sampaikan. Terima kasih atas kebijaksanaan dan upaya Pimpinan MKD DPR RI dalam menjaga marwah dan etika lembaga DPR RI," tulis Rieke dalam suratnya.

Sebagai informasi, PPN diputuskan untuk tetap naik menjadi 12% sesuai dengan tahapan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10% ke 11% pada April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75,29 triliun. Tambahan penerimaan akan digunakan untuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis