MESIR

Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:33 WIB
Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Perencanaan dan Anggaran Parlemen Mesir telah menyetujui penetapan bea materai pada transaksi bursa sebesar 0,15%. Ini adalah langkah awal untuk merestrukturisasi pajak pada transaksi bursa.

Ketua Bursa Efek Mesir (Egyptian Stock Exchange /EGX) Mohamed Farid mengatakan komite tripartit yang terdiri dari Kementerian keuangan, EGX, dan Asosiasi Pasar Modal (Egyptian Capital Market Association /ECMA) telah bekerja pada proses restrukturisasi.

“Langkah ini [pengenaan bea meterai] hanya yang pertama dalam restrukturisasi pajak yang diterapkan untuk transaksi bursa,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Mei lalu, kabinet menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah beberapa ketentuan UU bea meterai dalam langkah untuk mendukung EGX. Amendemen itu menetapkan pengenaan bea meterai secara proporsional.

Bea meterai dikenakan atas pembelian atau penjualan saham, baik dari Mesir atau asing, terdaftar atau tidak terdaftar, tanpa mengurangi biaya. Tarif dikenakan sebesar 0,15%. Beban bea meterai ditanggung oleh pembeli dan penjual hingga 16 Mei 2020.

Seperti dilansir Asharq Al-Awsat, seorang analis pasar modal menjabarkan restrukturisasi sistem pajak di pasar modal dapat diterapkan untuk transaksi pasar modal sebelum akhir 2019. Restrukturisasi bertujuan untuk menghidupkan kembali perdagangan dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.

Baca Juga:
Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sebelumnya, Mesir telah mengenakan pajak pada penjual dan pembeli dalam transaksi saham pada Mei 2013 sebelum menangguhkan keputusannya. Mesir juga mengenakan pajak 10% atas dividen tunai dan capital gain pada Juli 2014 dan kemudian juga menangguhkan keputusan ini pada Mei 2015.

Pada tahun 2017, pemerintah menyetujui tarif bea materai yang bersifat bertahap, mulai dari 0,125% pada penjual dan pembeli pada tahun pertama aplikasi dan 0,150% pada tahun kedua. Pada tahun ketiga, tarif mencapai 0,175%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PPN

Keterangan Resmi BEI soal Layanan Bursa Efek Kena PPN 12% pada 2025

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan