MESIR

Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:33 WIB
Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Perencanaan dan Anggaran Parlemen Mesir telah menyetujui penetapan bea materai pada transaksi bursa sebesar 0,15%. Ini adalah langkah awal untuk merestrukturisasi pajak pada transaksi bursa.

Ketua Bursa Efek Mesir (Egyptian Stock Exchange /EGX) Mohamed Farid mengatakan komite tripartit yang terdiri dari Kementerian keuangan, EGX, dan Asosiasi Pasar Modal (Egyptian Capital Market Association /ECMA) telah bekerja pada proses restrukturisasi.

“Langkah ini [pengenaan bea meterai] hanya yang pertama dalam restrukturisasi pajak yang diterapkan untuk transaksi bursa,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Mei lalu, kabinet menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah beberapa ketentuan UU bea meterai dalam langkah untuk mendukung EGX. Amendemen itu menetapkan pengenaan bea meterai secara proporsional.

Bea meterai dikenakan atas pembelian atau penjualan saham, baik dari Mesir atau asing, terdaftar atau tidak terdaftar, tanpa mengurangi biaya. Tarif dikenakan sebesar 0,15%. Beban bea meterai ditanggung oleh pembeli dan penjual hingga 16 Mei 2020.

Seperti dilansir Asharq Al-Awsat, seorang analis pasar modal menjabarkan restrukturisasi sistem pajak di pasar modal dapat diterapkan untuk transaksi pasar modal sebelum akhir 2019. Restrukturisasi bertujuan untuk menghidupkan kembali perdagangan dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Sebelumnya, Mesir telah mengenakan pajak pada penjual dan pembeli dalam transaksi saham pada Mei 2013 sebelum menangguhkan keputusannya. Mesir juga mengenakan pajak 10% atas dividen tunai dan capital gain pada Juli 2014 dan kemudian juga menangguhkan keputusan ini pada Mei 2015.

Pada tahun 2017, pemerintah menyetujui tarif bea materai yang bersifat bertahap, mulai dari 0,125% pada penjual dan pembeli pada tahun pertama aplikasi dan 0,150% pada tahun kedua. Pada tahun ketiga, tarif mencapai 0,175%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN