PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi perdagangan karbon diharapkan makin ramai seiring dengan peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pelaksanaan perdagangan karbon menjadi salah satu upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Menurutnya, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk perdagangan unit karbon yang dikelola oleh KLH/BPLH juga telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Hanif mengatakan penyelenggaraan perdagangan karbon menjadi wujud komitmen Indonesia setelah COP-29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya pada 10 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon untuk memastikan ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil. Penguatan ini meliputi Sistem Registri Nasional (SRN); pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV); sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); dan otorisasi dan corresponding adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut, dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi. Indonesia telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang diresmikan pada hari ini, dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1,78 juta ton CO2e.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pembukaan perdagangan karbon internasional sebagai bentuk komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.

"Ini membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 pengguna jasa saat peluncuran IDXCarbon. IDXCarbon juga mencatat perdagangan secara kumulatif sebesar 1 juta ton unit karbon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan