POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB
POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerinci kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset keuangan digital.

Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 27/2024, aset kripto yang memenuhi kriteria dapat dimasukkan dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar aset keuangan digital. Daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar ditetapkan oleh bursa.

"Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan atas aset kripto selain aset kripto dalam daftar aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 9 ayat (2) POJK 27/2024, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria:

  1. sebagai representasi nilai secara digital yang utama;
  2. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik;
  3. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset;
  4. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan
  5. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib bursa.

Metode pada angka 5 paling sedikit mempertimbangkan:

  • nilai kapitalisasi pasar aset kripto;
  • rata-rata nilai perdagangan harian;
  • diperdagangkan dalam transaksi pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana pedagang tersebut berizin;
  • latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait aset kripto, kecuali aset kripto diterbitkan secara anonim;
  • ketersediaan pengungkapan informasi terkait aset kripto yang benar dan tidak menyesatkan;
  • keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis;
  • besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung aset kripto;
  • konsentrasi kepemilikan;
  • risiko hukum terkait aset kripto;
  • penerapan tata kelola yang baik;
  • aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi;
  • potensi manfaat ekonomi;
  • penilaian risiko atas aset kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
  • pertimbangan lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam menetapkan daftar aset kripto, bursa wajib menganalisis setiap aset kripto. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sepanjang proses penetapan, pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto. Usulan dimaksud harus dianalisis terlebih dahulu oleh bursa.

Setelah ditetapkan, bursa wajib memublikasikan daftar aset kripto paling lambat sehari setelah daftar aset kripto ditetapkan.

Kemudian, bursa juga harus mengevaluasi aset kripto dalam daftar setidaknya 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu. Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak evaluasi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

POJK 27/2024 telah diundangkan pada 12 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025. Meski demikian, daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti masih berlaku sampai dengan penetapan daftar aset kripto oleh bursa.

Bursa memiliki kewajiban untuk menetapkan daftar aset kripto paling lambat 3 bulan sejak berlakunya POJK 27/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP