KEBIJAKAN PPN

Keterangan Resmi BEI soal Layanan Bursa Efek Kena PPN 12% pada 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:30 WIB
Keterangan Resmi BEI soal Layanan Bursa Efek Kena PPN 12% pada 2025

Ilustrasi. Seorang pengunjung mengambil gambar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenai PPN sebesar 12% mulai tahun depan.

Dalam Surat Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal penyesuaian tarif PPN pada 2025, BEI menyatakan PPN dalam seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.

"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," tulis BEI dalam suratnya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Oleh karena itu, BEI mengimbau kepada para pihak untuk segera menyelesaikan pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Hal ini diperlukan agar tagihan sebelum 2025 tidak terdampak oleh kenaikan tarif PPN.

"Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email [email protected]," tulis BEI.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU tersebut, tarif PPN naik menjadi 12% dari sebelumnya 11% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Tarif PPN 11% masih berlaku dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum 1 Januari 2025 dan faktur pajak telah dibuat sebelum 1 Januari 2025.

Sementara itu, tarif PPN 12% berlaku jika saat terutang PPN terjadi sejak 1 Januari 2025 atau faktur pajak dibuat sejak 1 Januari 2025.

Dengan demikian, apabila suatu penyerahan terutang PPN sebelum 1 Januari 2025, tetapi faktur pajak baru dibuat pada atau setelah 1 Januari 2025 maka penyerahan tersebut dikenai PPN sebesar 12%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya