INSENTIF PAJAK

Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 14:07 WIB
Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencanangkan penggunaan mobil listrik mencapai 20% dari populasi kendaraan pada 2025. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjanjikan insentif fiskal berupa tax holiday bagi pengembangan dan produksi domestik untuk komponen baterai mobil listrik.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan komponen baterai merupakan bagian krusial dari mobil listrik. Karena itu, insentif di sektor ini akan memberikan dampak signifikan pada pengembangan mobil listrik nasional.

"Teknologi baterai menunjukkan daya saing yang kompetitif untuk mobil listrik," katanya di Kantor Kemenperin, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain itu, Indonesia punya sumber daya baku untuk mendukung industri baterai mobil listrik. Airlangga menyatakan sumber daya baterai yang dapat dimanfaatkan yakni nikel dan cobalt yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pengembangan baterai lokal bisa menjadi salah satu komponen yang penting dalam mobil listrik. Selain itu, baterai nikel dan cobalt bisa bersaing dengan Tiongkok yang menggunakan ion lithium dan Jepang dengan fuel cell," ungkapnya.

Selain pemberian insentif pajak, aspek penelitian dan pengembangan (litbang) juga menjadi kunci untuk mendorong industri mobil listrik. Karena itu, alokasi anggaran akan ditingkatkan secara bertahap setiap tahunnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Inovasi dalam mobil listrik juga bisa mendorong peningkatan anggaran pemerintah untuk riset. Target industri 4.0, pada 2030 struktur anggaran untuk inovasi sebesar 2%. Sekarang baru mencapai 0,08%,” tutur Airlangga.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB