INSENTIF PAJAK

Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 14:07 WIB
Menperin Janjikan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencanangkan penggunaan mobil listrik mencapai 20% dari populasi kendaraan pada 2025. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjanjikan insentif fiskal berupa tax holiday bagi pengembangan dan produksi domestik untuk komponen baterai mobil listrik.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan komponen baterai merupakan bagian krusial dari mobil listrik. Karena itu, insentif di sektor ini akan memberikan dampak signifikan pada pengembangan mobil listrik nasional.

"Teknologi baterai menunjukkan daya saing yang kompetitif untuk mobil listrik," katanya di Kantor Kemenperin, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Selain itu, Indonesia punya sumber daya baku untuk mendukung industri baterai mobil listrik. Airlangga menyatakan sumber daya baterai yang dapat dimanfaatkan yakni nikel dan cobalt yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pengembangan baterai lokal bisa menjadi salah satu komponen yang penting dalam mobil listrik. Selain itu, baterai nikel dan cobalt bisa bersaing dengan Tiongkok yang menggunakan ion lithium dan Jepang dengan fuel cell," ungkapnya.

Selain pemberian insentif pajak, aspek penelitian dan pengembangan (litbang) juga menjadi kunci untuk mendorong industri mobil listrik. Karena itu, alokasi anggaran akan ditingkatkan secara bertahap setiap tahunnya.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

"Inovasi dalam mobil listrik juga bisa mendorong peningkatan anggaran pemerintah untuk riset. Target industri 4.0, pada 2030 struktur anggaran untuk inovasi sebesar 2%. Sekarang baru mencapai 0,08%,” tutur Airlangga.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak