KAMBOJA

Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Minggu, 12 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja menyiapkan serangkaian kebijakan dalam rangka membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk memiliki hunian atau rumah.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan pemerintah akan membangun proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, berbagai insentif pajak juga akan disediakan.

"Sebuah tim telah dibentuk untuk mengoordinasikan kebijakan pembebasan pajak dan keringanan pajak, serta menilai dampaknya terhadap penerimaan negara sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah," sebut Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menjelaskan insentif pajak akan diberikan dalam berbagai skema. Salah satunya ialah pembebasan atau pengenaan tarif khusus bea materai untuk masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah.

Pemerintah juga telah mengumumkan pembebasan atau pemberian tarif khusus bea materai atas pengalihan kepemilikan atau penguasaan real estat bagi pembeli rumah pertama kali pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Terhadap pembelian rumah susun sebelum 2025 dengan pengalihan kepemilikan atau hak hunian pada 2025, akan diberikan pembebasan bea materai atas pengalihan kepemilikan atau penguasaan real estat.

Baca Juga:
Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Pembebasan bea meterai berlaku untuk rumah senilai US$210.000, setara Rp3,4 miliar, atau kurang. Jika harga rumah di atas US$210.000, pembebasan bea meterai hanya diberikan atas dasar pengenaan pajak US$210.000.

Nilai rumah yang mendapat pembebasan tersebut lebih tinggi dari yang diumumkan pada November 2024. Pada saat itu, pembebasan bea meterai hanya diberikan untuk rumah senilai US$70.000 atau kurang.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan pula penundaan pajak capital gain atas jenis penghasilan tertentu, termasuk perjanjian sewa, aset investasi, kekayaan intelektual, goodwill, dan mata uang asing hingga akhir 2025.

Baca Juga:
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Sementara itu, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pengelolaan Lahan, Perencanaan Kota, dan Konstruksi Say Samal menyebut permintaan perumahan di Kamboja masih tinggi, tetapi sebagian besar pengembang justru membangun perumahan bernilai mahal dan tidak terjangkau.

Hal ini pada akhirnya membuat pasokan perumahan mahal melebihi permintaan. Alhasil, Kementerian Pengelolaan Lahan, Perencanaan Kota, dan Konstruksi memiliki pekerjaan untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, Mercer Cost of Living Index menempatkan Phnom Penh sebagai kota termahal di Asia Tenggara setelah Singapura pada 2024, dengan menyebutkan biaya perumahan sebagai faktor utama.

Berdasarkan Mercer Cost of Living Index, Phnom Penh naik 9 peringkat menjadi kota termahal ke-123 di dunia, jauh di atas Bangkok, Kuala Lumpur, dan Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya