EFISIENSI ANGGARAN

Menkeu Segera Cairkan DAK Rp10,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 14:59 WIB
Menkeu Segera Cairkan DAK Rp10,3 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menunda penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa waktu lalu, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mencairkan DAK senilai Rp10,3 triliun secara bertahap.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

“Tambahan DAK Fisik senilai Rp10,3 triliun itu terdiri atas 4 subbidang di antaranya, jalan dan jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan ketentuan seperti berikut ini:

  1. Tahap I paling cepat pada bulan September 2016, setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK Fisik menyampaikan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 30%.
  2. Tahap II paling cepat pada bulan Oktober 2016 setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK Fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik tahap I tahun anggaran 2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 30%.
  3. Tahap III paling cepat pada bulan November 2016, setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik tahap II kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 40%.

Sri Mulyani meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAK fisik pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga meminta pemerintah daerah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional seperti infrastruktur, sarana/prasarana jalan, jembatan, kesehatan, irigasi dan pasar.

Selain tambahan DAK Fisik tahun 2016, PMK ini juga mengatur mengenai kekurangan penyaluran DAK tahun anggaran sebesar Rp573,5 miliar dan perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis DAK fisik dalam APBNP 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu