PENERIMAAN TAX AMNESTY

Menkeu: Minimal Rp165 Triliun Masuk

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 09:59 WIB
Menkeu: Minimal Rp165 Triliun Masuk

JAKARTA, DDTCNEws – Pemerintah kembali mengeluarkan angka baru target penerimaan pajak tax amnesty, dari yang sebelumnya sekitar Rp100 triliun hingga sempat angka Rp60 triliun, kini berbalik menjadi minimal Rp165 triliun.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan angka tersebut dihitung berdasarkan data intelijen yang didapat dari otoritas resmi di luar negeri. Sebanyak 6.519 Warga Negara Indonesia dalam data tersebut, mempunyai harta lebih dari Rp11.400 triliun di luar negeri.

Dari jumlah harta tersebut, pemerintah mengestimasi sekitar Rp3.500-Rp4.000 triliun akan ikut tax amnesty lewat deklarasi harta. Dengan menggunakan satu tarif tebusan rerata 4%, lanjut dia, pemerintah akan mendapat penerimaan pajak Rp160 triliun.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

“Kemudian ditambah 2% kali yang repatriasi dan deklarasi dalam negeri Rp1.000 triliun. Itu dapat (penerimaan pajak) sekitar Rp20 triliun. Ya total sekitar Rp180 triliun, tapi sekitar Rp165 triliun kita taruh di APBN,” jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (23/5).

Namun, Bambang mengaku asumsi ini akan berubah seiring dengan ketentuan final besaran tarif yang akan berlaku. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sudah mulai masuk pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Kendati demikian, pihaknya tidak menjawab secara lugas terkait dengan revisi target penerimaan pajak nonmigas dalam rencana APBN Perubahan 2016. Seperti diketahui, penerimaan pajak nonmigas tahun ini ditargetkan mencapai Rp1.318,7 triliun, naik 30,4% dari realisasi tahun lalu Rp1.011,2 triliun.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Di luar itu, dia melanjutkan total harta dalam data yang dimiliki tidak hanya mencakup hasil tax evasion, tapi juga hasil tax avoidance. Tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menggelapkan pajak. Sementara tax avoidance dapat berupa penghindaran pajak dengan cara-cara yang legal.

Optimisme Bambang ini semakin menguat karena data tersebut hanya mencakup rekening bank WNI di dua negara saja. Dengan demikian, ada potensi penerimaan dari WNI di negara lain. Dari data yang ada, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku tidak ada nama pribadi yang muncul, melainkan nama perusahaan cangkangnya (SPV).

Selama ini, SPV secara umum dibuat di negara tax havens. Khusus untuk data yang dimiliki pemerintah dalam kurun 1995-2015, tax havens ada di beberapa negara tapi pembuatan akun bank-nya ada di dua negara tadi.

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

“Datanya lengkap. SPV, nomor rekening serta domisili dari SPV-nya ada di situ. Domisili itu adalah tax havens countries-nya. Kita tahu jumlah WNI karena punya bukti paspor saat mereka membuka rekening bank,” jelasnya.

Kepemilikan harta atau SPV itu, ungkap Bambang, sah dan tidak masalah jika tetap mencantumkannya dalam laporan surat pemberitahuan (SPT). Namun, hasil pengamatannya, mayoritas harta di luar negeri tidak dilaporkan dalam SPT.

Hanya Rp53 triliun

Baca Juga:
Kemenkeu Tegaskan Optimalisasi Pajak Tak Boleh Sebabkan Investor Lari

Berbeda dengan Menkeu, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo memperkirakan pajak yang bisa ditarik dari tax amnesty hanya sekitar Rp53,4 triliun. Perhitungan itu menggunakan data illicit funds yang dirilis Global Financial Integrity. Illicit funds, lanjutnya, merupakan perpindahan dana secara ilegal dari suatu negara ke negara lain. Dana tersebut bisa juga berasal maupun digunakan untuk kegiatan yang ilegal.

Dana aliran illicit funds Indonesia ke luar negeri pada 2004-2013 mencapai Rp3.140 triliun. Dari dana itu, diperkiarakan hanya sekitar 60% yang akan ikut tax amnesty karena persentase dana itu merupakan hasil tax evaders – tidak mencakup tax avoidance. Sisanya merupakan dana yang berkaitan dengan korupsi, narkoba, terorisme, dan human trafficking.

“Beberapa wajib pajak dengan berbagai pertimbangan kami perkirakan tidak akan memanfaatkan momen pengampunan pajak,” katanya. (k43/kae)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah